Kasrudi Terus Dorong Pelayanan Kesehatan Maksimal Bagi Warga di Kota Makassar

INIKLIK.ID–Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.

Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan XI tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Imawan Makassar, Sabtu (1/6/2024).

Bacaan Lainnya

Kasrudi menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar sebagai amanah yang tertuang dalam undang-undang.

Baca Disini  Bahas Isu Terkini Penegakan Hukum, Ketua DPRD Makassar dan Kunjungan Kajari Makassar Perkuat Sinergitas

“Mengapa penting Perda ini? Karena kita ingin semua masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” ujarnya.

Dirinya juga berjanji jika ada masyarakat yang belum memiliki KIS, KTP namun ingin berobat ke rumah sakit, agar bisa menghubunginya langsung tanpa perantara.

“Inilah tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, makanya saya sering sampaikan jika ada warga yang ingin berobat tapi tidak memiliki KIS, KTP dan surat keterangan tidak mampu, langsung saja hubungi saya,” ungkapnya.

Baca Disini  Andalan Hati: Pasangan Terpilih Sulsel Apresiasi Profesionalisme Penyelenggara Pilkada

Apalagi, kata Legislator Partai Gerindra tersebut, bahwa saat ini pemerintah kota Makassar punya rumah sakit yang bisa menjadi rujukan bagi warga.

Dirinya juga mengatakan berbagai inovasi telah dilakukan pemerintah kota agar pelayanan kesehatan bisa terlaksana dengan baik.

Begitu juga terkait rujukan rumah sakit terdekat dari alamat rumah masyarakat masing-masing, kata dia, mesti jelas agar pelayanan ke warga tidak berbelit-belit.

Baca Disini  PKB Dorong Perusda Makassar Dikelola Figur Kompeten dan Berintegritas

“Saat ini juga pemerintah kota sudah menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan Dottorotta’ 112 untuk mengakses hingga mobil listrik yang menyasar lorong-lorong,” pungkasnya. (*)

 

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan