Imam Musakkar Berikan Edukasi Terkait Pentingnya Rutin Membayar Retribusi Sampah untuk Kebersihan Lingkungan

INIKLIK.ID – – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar memberikan edukasi terkait pentingnya rutin membayar retribusi sampah untuk kebersihan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Hal disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Rabu (24/7/2024).

Legislator dari PKB ini berharap semua warga memahami retribusi sampah lewat sosialisasi perda ini. Sebab, pungutan yang ada dipakai untuk peningkatan pelayanan persampahan.

Baca Disini  Cabup Sinjai, Andi Kartini Ottong - Muzakkir Sambangi Pasar Sentral Sinjai

“Kalau tidak dibayar, operasional juga akan terhambat karena seusai aturannya uang retribusi nanti salah satunya untuk bayar gaji pegawai,” katanya.

Dia tidak menampik masalah ini acap kali terjadi. Imam menilai problema persampahan terjadi karena tidak kuatnya aturan perda yang ada.

“Untuk itu, perlu ada revisi lagi karena saya lihat aturannya sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi di masyarakat,” tambahnya.

Demikian pula yang disampaikan Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi. Dia menyatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan saat ini terus dilakukan. Namun juga perlu adanya revisi aturan.

Baca Disini  Azwar Dorong Pemuda Makassar Berperan dalam Pembangunan

“Memang perda ini perlu direvisi karena perkembangan Makassar juga semakin pesat. Jadi masalah sampah semakin kompleks,” katanya.

Dia berharap masalah sampah saat ini juga terus diperhatikan oleh masyarakat. Suwandi meminta turut serta mengadu jika sampah tidak diangkut padahal sudah membayar.

“Di Makassar sudah ada waktu penjemputan yang sudah disepakati bersama dan pemerintah setempat jadi kalau ada yang tidak sesuai, komplain ki RT ta,” tambahnya.

Sementara itu, praktisi, Ahmad Nunung berharap warga tidak mempermasalahkan nominal retribusi sampah yang ada. Senada dengan Imam, retribusi memang digunakan untuk operasional dan pemeliharaan.

Baca Disini  Bersama Spartan Anak Rakyat, Rudianto Lallo Siap Menangkan Andalan Hati

“Tapi jika warga sudah membayar maka pemerintah harus antisipasilah kalau ada rusak mobil sampah. Sama seperti damkar, sama ambulance kalau rusak diperbaiki,” ujarnya.

Dia juga bersepakat jika perda ini direvisi demi mempertegas kewajiban masyarakat terhadap retribusi. Namun sebelum perlu ada sosialisasi sebelum perubahan aturan.

“Yang terpenting dulu adalah edukasi ada penyampaian bahwa ada aturan sampai begini. Tapi ini kan tidak ada, langsung kewajiban ta,” tutup Ahmad Nunung. (*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan