Kapolres Selayar Tegaskan Pengurusan SKCK Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak Boleh Diwakilkan

INIKLIK.ID- Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK menegaskan bahwa dibawah kepemimpinannya Pelayanan Kepolisian berlaku equals (setara/sama untuk semua). Oleh karenanya dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus diurus langsung oleh pemohon, termasuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal tersebut disampaikan AKBP. Adnan Pandibu dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang digelar KPU, hari ini Selasa, (14/08) di Hotel Reyhan Square Jl. Jend. Ahmad Yani Benteng.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Pemdes Saotanre Gelar Musyawarah Penetapan Kriteria Calon Penerima BLT-DD Tahun 2025

“ kami informasikan untuk SKCK kami berlakukan dalam waktu 6 bulan dan kami juga menyampaikan untuk para calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak diwakili pada saat pengambilan SKCK” tegas Adnan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan kesiapannya sebagai penanggung jawab keamanan dalam pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tersebut.

“ Tentunya kami akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin, Kami dari kepolisian akan berkolaborasi dengan Dandim dan stakeholder terkait ” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pengawalan khusus kepada para Pasangan Calon setelah ditetapkan oleh KPU, termasuk pengawalan kepada Anggota KPU dan Bawaslu.

Baca Disini  Relawan NAM Rayakan Kemenangan dengan Nyanyi dan Joget Bersama di Posko Pemenangan

Untuk diketahui Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh KPU dalam rangka mempersiapkan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan dimulai dengan tahapan Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 24 Agustus s/d 26 Agustus tahun 2024.

“ Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 27 Agustus s/d 29 Agustus tahun 2024 dan Penetapan Pasangan calon tanggal 22 September tahun 2024” kata Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, dalam sambutannya dalam rakor tersebut.

Usai Penetapan Pasangan Calon kata Andi Dewantara, masih ada tahapan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan calon, yaitu tanggal 15 September s/d 21 September 2024.

Baca Disini  Wabup Pimpin Rakortas di Lokasi Kebakaran, Baznas Siapkan Bantuan Rp 25 Juta per Unit

Selain Kapolres, Ketua dan Anggota KPU, Rakor ini dihadiri oleh Kapolres AKBP. Adnan Pandibu, S.H.,S.IK, Dandim Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo, Kajari Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Asisten I Setda Ir. Muh. Yunan Karaeng Tompobulu, ST. MT, IPM, Perwakilan Bawaslu Disdukcapil, RSUD, Para Kasubag dan Staf KPU Kep. Selayar, Para Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, serta LO masing – masing Partai dan LO Calon Perseorangan.(As/Muhsar)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan