Kejati Siap Dukung Wantannas Sukseskan Optimalisasi Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan di Sulsel

INIKLIK.ID–Kajati Sulsel, Agus Salim menerima kunjungan kerja Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantannas RI), Marsda TNI Heddezul bersama rombongan, di ruang Kerja Kajati Sulsel, Rabu (21/8/2024).

Turut hadir mendampingi Kajati Sulsel saat menerima kunjungan Wantannas RI, yakni Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, dan Asisten Pidana Militer, M. Asri Arief.

Kunjungan Kerja Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI di daerah Sulawesi Selatan adalah dalam rangka Optimalisasi Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan Guna Mewujudkan Ekonomi Biru dalam rangka Ketahanan Nasional.

Pembangunan Ekonomi Biru ini, merupakan penjabaran dari amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Indonesia (RPJPN) 2005-2025. Khususnya mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan tangguh melalui pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

Serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Indonesia (RPJMN) 2020-2024 yang menekankan pentingnya pengelolaan kelautan dengan baik, untuk mencapai agenda pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan terkait ekonomi biru, juga mencakup instalasi infrastruktur kabel bawah laut, eksploitasi sumber daya dasar laut dan penambangan di perairan dalam, pemanfaatan sumber daya genetik laut, serta penelitian bioteknologi yang berbasis di laut.

Baca Disini  DPPKB Makassar Siap Dukung Program Gerakan Orang Tua Cegah Stunting Nasional

Menurut Kajati Sulsel, Agus Salim  bahwa Kejati Sulsel akan mendukung Wantannas RI dan Siap mengawal Program Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan di Provinsi Sulsel. Sebab, penerapan program hilirisasi nasional pada sektor kelautan dan perikanan menjadi sebuah langkah baru yang signifikan.

“Diharapkan bisa mendorong peningkatan ekonomi di semua subsektor yang dikembangkan, ” harap Kajati Sulsel dihadapan rombongan Watannas RI di ruang kerjanya, Rabu (21/8/2024).

Adapun kesiapan dukungan Kejati Sulsel sebut Agus Salim, adalah  mensukseskan Program Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan di Provinsi Sulsel meliputi lima bidang. Yakni Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Tindak Pidana Militer.

Pada bidang intelijen kata Agus, dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Melaksanakan kegiatan intelijen dan atau operasi intelijen. Serta pengamanan atau pendampingan dan melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum.

Baca Disini  Kepala Pelaksana BPBD Dampingi Pjs Wali Kota Makassar Pimpin Rakor Persiapan Musim Hujan

Bidang Tindak Pidana Umum, dapat menugaskan Jaksa dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder). Baik internal maupun eksternal. Termasuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana perikanan, ” jelas Agus.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lanjut Agus Salim, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.

Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus, dikatakan Agus dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Disini  Perayaan Hari Jadi Desa Gantarang ke-XIX Dihadiri Pj. Bupati Sinjai

Contohnya korupsi suap perizinan ekspor benih lobster. Disebutkan Agus tindakan itu bukan hanya berdampak pada kerugian negara dan rusaknya moral pengelolaan negara, lebih jauh bisa berdampak pada kehancuran sumber daya perikanan lobster dalam jangka panjang.

“Sedang untuk Bidang Pidana Militer, bidang ini sangat diperlukan untuk menangani perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP, “beber Agus Salim.

Agus Salim menjelaskan, perkara koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Jadi ada warga sipil dan ada anggota TNI yang terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana.

“Tidak menutup kemungkinan kedepan, terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan ekonomi biru yang dilakukan sipil bersama militer. Maka Bidang Pidana Militer menjadi jembatan untuk menangani perkara Koneksitas tersebut, “tutupnya.(Jay)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan