Fatma Wahyuddin Mendorong Revisi Perda Sampah: Pentingnya Detail dalam Zonasi dan Tarif

INIKLIK. ID — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Karebosi Premier Hotel, Rabu (28/8/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Fraksi Demokrat tersebut, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan.

Baca Disini  Abdul Wahab Tahir Saat Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

“Didalam perwali no.56 tahun 2015 ini lebih detail karena diatur mulai jenis sampah, sampai tarif dan zonasi sampah,” kata Wakli Ketua Komisi A DPRD Makassar itu.

Fatma menilai, Perda No.11 tahun 2011 ini sudah perlu direvisi kembali dikarena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait Zonasi, tarif, Jenis Sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan lain sebagainya.

Baca Disini  DPRD Kota Makassar Terima Aspirasi Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat Terkait Dugaan PHK

“Perda ini perlu direvisi karena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait Zonasi, Jenis sampah, tarif sampah perzonasi dan masih banyak lagi lainnya yang belum diatur didalam perda ini,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, perda retribusi sampah ini sendiri rencana bakal direvisi pada tahun 2023 mendatang.

Sementara, Muh Aminuddin membeberkan, latar belakang dibentuknya perda ini, lantaran makin meningkatnya jumlah penduduk di kota Makassar.

Baca Disini  Rencana Rapat Dengar Pendapat DPRD Makassar Terkait Perizinan Usaha di Jalan Cakalang

“Kemudian pola komsumtif masyarakat di kota itu berbeda dengan di Kabupaten, di kota lebih besar komsuntifnya,” ujar Aminuddin.

Selain itu, menurut Aminuddin, Perda ini dibuat untuk menjngkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Makassar. “Kalau PAD meningkat berarti operasional pelayanan persampahan bisa terpenuhi,” tandasnya. (*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan