Rapat Paripurna DPRD Makassar, APBD Perubahan 2024 Resmi Disetujui

INIKLIK.ID – – APBD-P Tahun Anggaran 2024 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Sembilan fraksi di DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2024 untuk disahkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang berlangsung pada Sabtu (31/8/2024) malam.

Baca Disini  Ketua DPRD Makassar Berduka: Ruslan Mahmud Sosok Panutan Telah Tiada

Rapat Paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rusdianto Lallo.

Dalam Keputusan DPRD Kota Makassar Nomor: 13/DPRD/188.45/Tahun 2024, ditetapkan bahwa APBD Perubahan TA 2024 memiliki pendapatan daerah sebesar Rp4,99 triliun dan belanja daerah sebesar Rp5,29 triliun.

“Kita telah menyelesaikan satu produk hukum yang sangat strategis untuk Tahun Anggaran 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” ungkap Danny Pomanto saat menyampaikan pandangan akhir.

Baca Disini  Muchlis Misbah Prediksi Garuda Muda Menang 3-1 dari Uzbekistan

Proses penetapan APBD-P 2024 melalui tahapan panjang, yang melibatkan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar.

Danny Pomanto juga mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada anggota dewan atas masukan dan saran yang telah disampaikan selama pemandangan umum fraksi.

Ia mengajak seluruh anggota DPRD Kota Makassar untuk saling bahu-membahu dalam mendukung penguatan ekonomi.

Baca Disini  Budi Hastuti Harap Pengelolaan Zakat Tepat Sasaran

“Mari kita bersama-sama mendukung penguatan ekonomi kita saat ini, termasuk penanganan inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, serta mendorong pembangunan yang ramah lingkungan untuk mewujudkan Makassar sebagai Low Carbon City. Ini memerlukan upaya bersama yang inklusif demi kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tutup Danny Pomanto.

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan