INIKLIK.ID – – Anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 menutup masa tugasnya dengan mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Perda).
Para wakil rakyat tersebut melangsungkan rapat paripurna terakhir di Lt 3 Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jalan AP. Pettarani, Kota Makassar, pada Jumat malam (06/09/2024).
Empat rancangan peraturan daerah yang disahkan meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2023-2042, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Kota Makassar, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, dan dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Dalam kesempatan tersebut, Rudianto Lallo menyampaikan bahwa selama satu periode, DPRD Makassar telah melahirkan 37 peraturan daerah.
“Ini kuantitas yang tinggi, dan kami berharap produk hukum yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Rudianto Lallo.
Rapat paripurna ini juga menandai akhir masa tugas Rudianto Lallo selama 10 tahun mewakili suara masyarakat di parlemen Kota Makassar. Selanjutnya, ia akan memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat yang lebih luas, yaitu DPR RI.
Ia berpesan agar legislator DPRD Makassar periode mendatang menjaga harmonisasi dengan eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar.
“Harmonisasi itu penting. Jika DPRD berselisih dengan eksekutif, yang menjadi korban adalah masyarakat. Dalam UU, DPRD dan kepala daerah adalah penyelenggara pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, mengakui bahwa kerjasama antara DPRD dan Pemkot berjalan sangat baik.
Menurut Danny, menjadi anggota dewan bukanlah hal yang mudah. Lima puluh legislator DPRD Makassar telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Semua khusnul khatimah (akhir yang baik). Ini tidak gampang, dan tidak ada yang terjerat kasus hukum,” ujarnya.
Danny menambahkan bahwa banyak prestasi yang diraih Pemerintah Kota Makassar berkat dukungan legislatif, termasuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Ini terlihat dari tidak adanya temuan berarti, sehingga Makassar mendapatkan WTP. Terlebih lagi, kita adalah yang tercepat dalam pelaporan LHP di Sulsel. Ini menunjukkan bahwa kita tidak menunggu momen, tetapi bertindak proaktif,” ucap Wali Kota.
Danny juga menyarankan agar nama anggota dewan setiap periode diabadikan, misalnya dengan mencatatnya dalam buku, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi mereka untuk masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.