INIKLIK.ID – Pimpinan sementara DPRD Kota Makassar, bersama dengan fraksi-fraksi dewan, menggelar rapat persiapan untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, di Gedung DPRD Makassar ini juga dihadiri oleh Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Makassar, Syahril, serta pejabat struktural dan staf sekretariat dewan.
Rapat ini bertujuan untuk merumuskan struktur dan fungsi AKD yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dewan dalam menjalankan tugas legislatif dan pengawasan. Struktur AKD yang telah disepakati nantinya akan diajukan dalam rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan.
AKD yang akan dibentuk mencakup berbagai komponen penting, antara lain pimpinan dewan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi-Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), serta AKD lainnya yang relevan. Keberadaan AKD ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.