Ditetapkan jadi Calon Bupati Sinjai, Andi Kartini Imbau Tim dan Simpatisan Patuhi Aturan KPU

INIKLIK.ID – – Pasangan Andi Kartini Ottong dan Muzakkir ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai pada Pilkada 2024.

Penetapan ini diumumkan KPU Sinjai, pada Minggu 22 September 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Besok, 50 Anggota DPRD Makassar Terpilih Dilantik

Usai ditetapkan sebagai Calon Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong menyampaikan rasa syukurnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh tim dan relawan untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Menurutnya, memasuki masa kampanye, banyak aturan yang telah diterbitkan oleh KPU dan itu wajib bagi kita sebagai Paslon, tim dan simpatisan untuk mematuhi aturan tersebut .

Baca Disini  DPRD Makassar Rencanakan RDP Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Pengusaha Pagar

Andi Kartini ditetapkan oleh KPU, setelah semua berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dgan memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kab. Sinjai.(Agus/Muhsar)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan