INIKLIK.ID – – Untuk memenuhi Hak memilih bagi setiap warga yang memenuhi syarat, PPS Desa Saotanre Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai telah membuka Posko layanan pindah memilih pada Pilkada serentak tahun 2024.
Posko layanan ini dibuka untuk memenuhi hak pilh bagi yang ingin pindah memilih sebagai daftar pemilih Tambahan ( DPTB ) sejak 27 September hingga 20 November 2024 yang bertempat di Sekretariat PPS Kantor Desa Saotanre, Kec. Sinjai Tengah.
Ketua PPS Desa Saotanre, Amran saat di Konfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa, Kami PPS telah membuka layanan pindah memilih untuk pilkada serentak tahun 2024 dimana pelayanan dibuka setiap hari mulai pagi 08:00 – 23:59 dini hari sampai tanggal yang telah ditentukan.
Harapannya, Semoga dengan dibukanya layanan pindah memilih ini, masyarakat mampu menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara karena pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat dan merupakan momentum memilih pemimpin demi kemajuan daerah khususnya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia umumnya.
Hal senada juga disampaiakan Nur Hidayat selaku Divisi Data dan Informasi , menurutnya Ada 9 kategori yang tercakup dalam DPTB ini yaitu menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, Menjalani Rawat inap, Penyandang Disabilitas, Menjalani Rehabilitasi Narkoba, Menjadi tahanan lapas/Rutan, Tugas Belajar, Pindah Domisili, Tertimpa Bencana Alam dan Bekerja diluar domisilinya dimulai 27 September – 28 Oktober tahun 2024.
Khusus untuk 4 Kategori dimulai 27 September sampai 20 November 2024 yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga permasyarakatan/Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau Kurungan dan Tertimpa Bencana urai Nurhidayat.
Ditempat yang sama, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Pemilihan dan SDM, Taslim menambahkan bahwa dokumen yang perlu di siapkan oleh yang hendak pindah memilih adalah KK/KTP atau Kartu identitas Lainnya, Surat Tugas bagi yang bertugas, Surat keterangan dokter bagi yang peyandang disabilitas atau rawat inap/pendamping dan dokumen lainnya.(Agus/Muhsar)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.