DPRD Makassar Gelar Sidak ke Restoran Mie Gacoan Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

INIKLIK.ID – – Pasca menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan masyarakat, DPRD Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan yang terletak di Jalan Alauddin, Rabu (16/10/2024). Sidak ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait perizinan restoran yang beroperasi tanpa izin lengkap, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Azis Namu Gelar Perda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Laporan mengenai masalah perizinan restoran tersebut pertama kali disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, yang menyoroti adanya ketidaksesuaian izin pada restoran yang cukup ramai tersebut. Sebagai respons atas laporan ini, DPRD Makassar langsung melakukan inspeksi untuk memverifikasi kebenaran laporan yang diterima.

Sidak ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta instansi terkait, antara lain Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, serta perwakilan mahasiswa yang sebelumnya menyampaikan aspirasi mereka dalam RDP.

Rombongan sidak diterima oleh Hadi Iman, staf yang bertanggung jawab atas operasional restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin. Dalam kesempatan tersebut, Hadi menunjukkan beberapa dokumen perizinan yang dimiliki restoran, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk struktur bangunan sebelumnya, serta izin parkir dan Izin AMDAL Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Disini  Abdul Wahid Imbau Warga Makassar Lakukan Pencegahan Kebakaran di Rumah

Meski beberapa dokumen perizinan telah ditunjukkan, sidak ini masih menemukan sejumlah masalah. Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, mengungkapkan bahwa meskipun dokumen izin telah ada, namun standar kelayakan yang diatur oleh pemerintah kota terkait izin parkir dan tata ruang belum terpenuhi. “Dokumen memang ada, tapi kita melihat masih ada ketidaksesuaian, terutama pada standar parkir yang belum memenuhi aturan yang berlaku dan potensi dampak lalu lintas yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Baca Disini  Natsir Ali Kampanye di Tabang, Yel-Yel NAM Kembali Bergelora

Fasruddin juga menekankan bahwa izin PBG harus sesuai dengan bangunan baru yang digunakan oleh restoran tersebut.

Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti hasil sidak ini dan memastikan bahwa restoran Mie Gacoan mematuhi peraturan yang berlaku

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan