Pemdes Saotanre Gelar Musyawarah Penetapan Kriteria Calon Penerima BLT-DD Tahun 2025

INIKLIK.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Saotanre bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Pembahasan Kriteria Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Babinsa Desa Saotanre, Ketua LPM, para kepala dusun, RW, seluruh anggota BPD, serta kaur, kasi, dan staf desa lainnya.

Ketua BPD Saotanre, Sudirman, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerima BLT-DD tahun 2024 tidak secara otomatis akan menerima bantuan serupa pada tahun 2025.

Baca Disini  Sukses Jadi Tuan Rumah, Selayar Dijadikan Tolak Ukur Harkopnas Sulsel 2025 Mendatang di Jeneponto

“Kita perlu melihat regulasi dan memahami dengan cermat kriteria calon penerima, apakah masih layak atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Saotanre, Andi Sulaeman, S.Sos., menyatakan bahwa musyawarah ini penting untuk memastikan mekanisme penetapan calon penerima BLT-DD dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

“Musyawarah ini menunjukkan bahwa penetapan calon penerima BLT-DD tidak dilakukan sepihak, tetapi melalui diskusi bersama,” ungkapnya.

Ia juga menekankan agar masyarakat yang dipilih sebagai penerima benar-benar berasal dari golongan miskin ekstrem, mengingat alokasi anggaran maksimal hanya 15% dari pagu Dana Desa.

Baca Disini  Wabup Selayar Kunker ke Pulo Pasi, Tinjau PLTS dan PSU Airsinum

“Kita harus memilih yang benar-benar layak menerima bantuan ini. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan kesenjangan di masyarakat. Saya harap semua yang hadir di sini bisa memberikan penjelasan jika ada pertanyaan dari warga,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wahyuniar selaku Pendamping Desa Saotanre menjelaskan kriteria calon penerima BLT-DD berdasarkan regulasi. Adapun kriteria tersebut meliputi:

*Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dengan prioritas pada keluarga miskin ekstrem.

*Keluarga dengan anggota yang rentan sakit menahun atau kronis.

Baca Disini  Wabup selayar Sambut kedatangan Dirjen Rehabilitasi Kementerian Sosial RI

*Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

*Keluarga dengan anggota penyandang disabilitas.

“Regulasi mengenai BLT-DD telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 dan Permendesa Nomor 7 Tahun 2023. Untuk penjelasan lebih lanjut, kita bisa merujuk pada kedua regulasi tersebut,” tutup Wahyuniar.

Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan demi mendukung masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.(Agus/Muhsar)

 

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan