Tahun 2025, Beli Kendaraan Baru Tidak Boleh Ada Tunggakan Pajak Kendaraan Lama

INIKLIK.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar melunasi pajak kendaraan bermotor atau PKB sebelum membeli kendaraan baru di tahun 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Darmayani Mansur, menyampaikan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Cegah Banjir, Personel BPBD Makassar Ikut Terlibat Normalisasi Kanal di Manggala dan Bontoala

“Dalam Pergub Sulsel 2024, Pasal 6 ayat (2), disebutkan, bahwa sebelum melakukan pendaftaran kendaraan baru, wajib pajak harus melunasi PKB atas kendaraan yang telah dimiliki sebelumnya,” jelasnya pada saat Coffee Morning Bapenda Sulsel bersama para Insan Pers di Ruang Rapat Bapenda, Selasa, 17 Desember 2024, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo SP Sulsel.

Baca Disini  Andi Sudirman Sulaiman Berhasil Mengembalikan Kejayaan Pertanian Sulsel

Hal itu akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Wajib Pajak yang akan membeli kendaraan baru, akan dilakukan pengecekan apakah ada tunggakan PKB. Sehingga, harus dilakukan pelunasan sebelum melaporkan nama pemilik kendaraan.

“Jika ada Wajib Pajak yang masih ditemukan masih ada tunggakan pajak kendaraannya, namun ternyata kendaraan tersebut sudah dijual. Maka wajib pajak perlu melakukan pelaporan jika kendaraan tersebut telah dijual. Sehingga pajak kendaraan tidak dibebankan oleh pemilik sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Disini  Silaturahmi, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry - Pangdam XIV Mayjen TNI Windiyatno Bahas Kerjasama Swasembada Pangan

Untuk pelaporan kendaraan yang telah dijual bisa dilaporkan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dengan fitur Lapor Jual. (*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan