Musda KORPRI Tetapkan Jufri Rahman Ketua KORPRI Sulsel Periode 2024-2029

INIKLIK.ID  – Musyawarah Daerah (Musda) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Wilayah Provinsi Sulsel yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 20 Desember 2024, berlangsung lancar dan damai. Musda ini menetapkan Dr Jufri Rahman sebagai Ketua KORPRI Provinsi Sulsel Periode 2024 – 2029.

Sebelum Musda KORPRI dimulai, terlebih dulu ada agenda pelantikan tiga penjabat Bupati. Masing-masing Pj Bupati Sidrap, Pj Bupati Takalar, dan Pj Bupati Jeneponto. Musda yang dipimpin oleh Steering Commitee Iqbal Suaib berlangsung sekitar satu jam lebih.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  HUT ke-42 RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Dorong Kolaborasi Rumah Sakit

Agenda pertama yang dilakukan adalah laporan pertanggungjawaban pengurus KORPRI Sulsel periode sebelumnya yang diketuai Muh Hasan.

Setelah menimbang dan memutuskan, maka Laporan Pertanggungjawaban pengurus KORPRI lama diterima dengan baik. “Secara otomatis pengurus lama sudah demisioner,” ujar Iqbal Suaib.

Selanjutnya, agenda kedua adalah program kerja. Sejumlah program kerja yang akan dilakukan Pengurus KORPRI tahun 2024-2029, dan seluruh program kerja tersebut telah diterima oleh steering commitee.

Baca Disini  Sukses Gelar Fam Fest 2024, DPPKB Makassar Hadirkan 2.500 Pengunjung

Setelah dibacakan program kerja, saatnya penjaringan calon Ketua KORPRI Sulsel 2024-2029. Dalam membacakan calon Ketua KORPRI Sulsel, ditetapkan calon Ketua KORPRI 2024-2029 dan hanya satu nama yang terjaring, adalah Sekda Provinsi Sulsel Dr Jufri Rahman.

“Dengan ini menetapkan bahwa usulan atas nama Dr Jufri Rahman. Apakah kita semua setuju secara aklamasi,?” tanya Iqbal, dan dijawab setuju oleh semua peserta.

Baca Disini  Penutupan Meriah Turnamen Futsal Tingkat SD-SMP Se-Kota Makassar 2024

“Dengan demikian kami tetapkan Dr Jufri Rahman sebagai Ketua KORPRI Sulsel 2024-2029 sekaligus Ketua Formatur Pengurus KORPRI Sulsel,” ujar Iqbal. (*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan