INIKLIK.ID – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan pelaporan pertanggungjawaban keuangan untuk Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar mengadakan rapat kerja di Hotel Reyhan Square pada tanggal 24 Desember 2024, Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyusun pertanggungjawaban keuangan hibah Pemilihan Serentak.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh wilayah Kecamatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain itu, turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Usman, serta Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Ruslam Idrus.
Plh. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ahmad S, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pilkada 2024 bagi Badan Adhoc (PPK, PPS, dan KPPS) se-Sulsel yang telah dilaksanakan pada tanggal 17-19 Desember 2024 lalu.
Ahmad S menyebutkan bahwa progres pelaporan pertanggungjawaban keuangan Badan Adhoc belum sepenuhnya terinput dalam aplikasi SITAB, sehingga rapat ini diharapkan dapat menjadi ajang untuk membantu Badan Adhoc dalam menyelesaikan pelaporan mereka melalui aplikasi tersebut.
Kegiatan rapat kerja ini direncanakan berlangsung selama dua hari, dengan harapan agar seluruh Badan Adhoc dapat menyelesaikan pelaporannya dengan baik dan tepat waktu melalui aplikasi SITAB. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan keuangan untuk mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar.(Rilis)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.