Pemkot Parepare Beberkan Aturan Pakaian Dinas ASN

INIKLIK.ID – Menyikapi konten-konten yang bertebaran di media sosial (medsos) tentang aturan penggunaan pakaian Dinas yang membuat kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bingung, khususnya di lingkup Pemerintah Kota Parepare, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membeberkan aturan penggunaan pakaian dinas yang harus dipatuhi.

Kepala BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus mengungkapkan Peraturan Penggunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Wali Kota Parepare nomor 16 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkup Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Sidak di RS. H. Padjonga Dg. Ngalle, Bupati Takalar: Semua Harus Dilayani dengan Baik!

Peraturan yang ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Ghani kata Adriani ini, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Semua ASN, baik PNS maupun PPPK termasuk guru wajib patuh dan tunduk pada Perwali nomor 16 tahun 2024 yang mengatur tentang pakaian dinas ASN,” tegas Adriani, Sabtu, 04 Januari 2025.

Baca Disini  Safari Ramadhan di Masjid Nurul Rahman Topejawa, Bupati Takalar Daeng Manye Beri Bantuan Dana Hibah Masjid Rp. 10.000.000

Adriani mengungkapkan, pada pasal 4, 5, 6, dan 7 jelas tertulis tentang tiga jenis pakaian dinas harian di lingkup Pemerintah Kota Parepare, yaitu khaki, kemeja putih, dan  baju batik/lurik/tenun/khas daerah.

“Ini dipakai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, Pejabat Pelaksana, Fungsional, termasuk guru,” lugas wanita berhijab ini.

Untuk pakaian khaki dalam Perwali yang telah diberlakukan pertanggal 25 Oktober 2024 ini, digunakan setiap Senin dan Selasa, sedangkan Kemeja Putih digunakan Rabu, dan pakaian batik/lurik/tenun/khas daerah (batik Lontara’, dll) digunakan setiap Kamis dan Jumat.

Baca Disini  Bangga Layanan Bedah Saraf Hadir di RS Hasri Ainun, Pj Wali Kota Minta Jaga Kualitas

“Khusus untuk batik/lurik/tenun/khas daerah selain dipakai hari Kamis dan Jumat, juga dipakai pada hari besar Keagamaan atau Hari Besar Kebudayaan,” papar Adriani.

“Kami berharap dengan hadirnya pemberitaan ini, para ASN tidak lagi bingung dengan maraknya konten-konten yang beredar di medsos. Apalagi banyak yang mengatakan pakaian dinas khaki tidak lagi digunakan. Itu mungkin berlaku di lingkup kementerian lain. Kalau ASN Pemda merujuk pada Permendagri dan telah kita kuatkan dengan Perwali,” jelas Adriani menutup wawancara. (*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan