INIKLIK.ID – Polres Kepulauan Selayar melaksanakan pengamanan Proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Agama (PA) di Dusun Unjuruiya, Desa Tanete, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (16/01).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata No.36.Pdt.G/2023/PA.Sly. tersebut, berjalan dengan aman dan lancar meskipun sempat ada protes lisan dari Pihak tergugat.
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Selayar Muh. Yusuf S.Hi., MH., serta dihadiri Panitera, Juru Sita, Pemerintah Setempat dan Pihak terkait lainnya.
Kabag Ops Polres Kepulauan Selayar AKP. Andi Agus, menjelaskan bahwa secara umum Proses eksekusi berjalan aman dan lancar.
“ Alhamdulillah, Proses Eksekusi mulai dari Pembacaan putusan eksekusi oleh Pengadilan Agama Selayar, Pengosongan area lahan Pengukuran tanah dan pembongkaran rumah, berjalan lancar “ kata AKP. Andi Agus.
Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Pemohon eksekusi, Dra. Sunggu, mendapatkan setengah dari bagian tanah dan rumah yang menjadi objek gugatan.
“ Dalam pelaksanaan eksekusi Pemohon Dra. Sunggu, mendapatkan 17 tiang rumah, 48 lembar papan ukuran 4×4 meter, 42 lembar seng dan 1 bagian dinding rumah. Sementara tergugat, Andi Hasrah, menerima bagian lain dengan jumlah yang sama dari rumah tersebut” tambah Kabag Ops.
Pelaksanaan eksekusi ini, selain dihadiri para pihak, juga mengundang perhatian dan menjadi tontonan Warga sekitar.
Dalam pelaksanaan Eksekusi ini, Polres Kepulauan Selayar mengerahkan Puluhan Personil termasuk dari Polsek Bontomatene.(AS/MUHSAR)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.