Gugatan Danny – Azhar Ditolak MK, Andalan Hati Segera Dilantik

INIKLIK.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulsel untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Bacaan Lainnya

Putusan MK ini disampaikan Majelis Hakim MK saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.

Baca Disini  Sapa Ribuan Warga di Enrekang, Fatmawati Bawa Semangat Perempuan Menuju Sulsel Berkarakter

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

Berdasar putusan MK ini, maka pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Sulsel 2024, akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.

Baca Disini  Penguatan Pelayanan Publik di Kepulauan Selayar Melalui SP4N Lapor dan Kerja Sama dengan USAID Erat

Setelah penetapan pasangan terpilih, selanjutnya akan diagendakan untuk dilantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dalam waktu dekat ini. Jika tidak ada halangan, Andalan Hati bakal ikut dilantik secara serentak Februari 2025.

Sekadar diketahui, Pasangan Andalan Hati meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

Baca Disini  Semarakkan HUT RI ke 79, Pemdes Lowa Gelar Bermacam Lomba, Kades Harap Junjung Tinggi Sportifitas

Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyambut baik putusan MK. Menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

“Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan Andalan Hati,” tandas Murlianto usai pembacaan putusan di gedung MK.

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan