Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Tindak Lanjuti Gudang Diduga Melanggar Aturan

INIKLIK.ID – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait gudang dalam kota yang diduga melanggar aturan, Rabu (12/2/2025).

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan, dari RDP ini, dikeluarkan rekomendasi agar pihak terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Dinas Industri dan Perdagangan Makassar untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Baca Disini  Abdul Wahid Harap Perda Bantuan Hukum Gratis Jadi Solusi Bagi Warga

“Jadi kita (Komisi A DPRD Makassar) keluarkan rekomendasi untuk pihak terkait dalam hal ini SKPD, PTSP, perdagangan, dan lain-lain untuk segera menindaklanjuti masalah gudang dalam kota,” jelasnya .

“Memberikan solusi kalau memang dianggap melanggar, untuk tolong segera ditindaki. Kalau dari perdagangan tadi memberikan aturan bahwa aturannya diberikan SP 1 sampai dengan SP 3. Kalau tidak mengindahkan SP 3 tersebut maka dilakukan penutupan oleh pihak Satpol PP. Jadi kita hanya keluarkan rekomendasi karena kami bukan bagian eksekutor,” imbuhnya.

Legislator Partai Demokrat itu juga menuturkan, jika masih ada gudang dalam kota yang terindikasi melanggar aturan agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan tegas.

Baca Disini  Komisi-Komisi DPRD Makassar Gelar Rapat Kerja Bahas Program Kerja dan Kegiatan SKPD

“Ini kami menunggu dari PTSP untuk tindak lanjutnya seperti apa, karena kami bukan bagian eksekutor karena PTSP yang turun ke lapangan. Tapi kami berharap tadi, kami sampaikan ke PTSP agar segera menyampaikan juga kepada kami kapan suratnya turun, supaya ada foll up yang bisa dipelihatkan kepada masyarakat,” jelasnya.

“Kami tadi RDP terkait baru satu laporan di Gudang Indah yang masuk tapi kami sangat berharap ada data-data keberadaan gudang lain yang dianggap sebagai gudang dalam kota yang melanggar Perda, sehingga harus ditertibkan,” tutupnya.

Baca Disini  DPRD Makassar Siap Fasilitasi Aspirasi Seniman untuk Perkuat Eksistensi Kesenian di Kota Makassar

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar telah melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas pergudangan khususnya gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Tanah, Kota Makassar.

“Kami lakukan peninjauan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada gudang di tengah kota, kita menyaksikan bahwa ada seperti itu terkait gudang tersebut belum lengkap izinnya,” ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin pada Rabu (5/2/2025) lalu.

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan