Polres Selayar Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Desa Latondu ke Tahap Penyidikan

INIKLIK.ID -Polres Kepulauan Selayar resmi meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Latondu T.A 2019-2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan status sidik kasus yang menjerat Kepala Desa Latondu, Periode 2016-2022, berinisial MS tersebut, disimpulkan berdasarkan hasil Gelar Perkara yang digelar di Polda Sulsel.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Bhabinkamtibmas di Selayar Sukses Budidaya Tanaman Cabe, Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah

“Benar, sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sudah melakukan Gelar Perkara pada tanggal 5 Februari yang lalu, yang dipimpin oleh Wadir Reskrimsus, Penyidik Madya, dan sejumlah penyidik lainnya, termasuk dari Polres Selayar yang saya pimpin langsung,” kata Kasat Reskrim, hari ini, Jumat (14/2).

Kasat Reskrim menuturkan bahwa masih membutuhkan beberapa alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan Audit Investigasi kepada Pihak APIP dengan potensi kerugian negara kurang lebihnya Rp600 juta.

“Kami sudah ada hasil Audit Investigasi, tapi ini kan belum selesai. Nanti, kalau sudah mau penetapan tersangka, kita minta Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Lembaga Negara yang berwenang,” kata Iptu Rifai.

Baca Disini  Polres Kepulauan Selayar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Dihubungi terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk kasus korupsi Desa Latondu ini.

“Saya sudah sampaikan ke Kasat Reskrim, ke seluruh Kapolsek, dan para penyidik pembantu, agar semua kasus yang bisa dibuktikan agar dilanjutkan, diproses sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak ada perlakuan berbeda, semua harus sama di mata hukum,” tegas Kapolres.

Terkait dengan kasus Desa Latondu ini, Kapolres mengatakan bahwa dengan mendasari hasil gelar Perkara yang sudah dilaksanakan, artinya penyidik menilai kuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Disini  Polres Selayar Turunkan 30 Personel Pengamanan Debat Pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Saya sudah perintahkan pihak Reskrim, khususnya Unit 3 Tipidkor, agar segera lengkapi berkasnya, tetapkan tersangka, dan limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kapolres.

Kapolres pun berharap bahwa dengan adanya beberapa Kepala Desa atau mantan Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi, dapat menjadi pelajaran bagi Kepala Desa maupun pejabat lainnya, dalam pemanfaatan Anggaran Negara yang dikelolanya.(As/Muhsar)


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan