DPRD Makassar Tunggu Petunjuk Teknis Pencairan THR 2025

INIKLIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Hingga kini, regulasi resmi mengenai pencairan THR bagi anggota dewan belum diterima.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  NAM Turnamen Futsal Mulai Digelar, Milenial Selayar semakin Yakin, Natsir Ali Pro Generasi Muda

Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanti keputusan pusat sebelum pencairan bisa dilakukan. Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Makassar, Dahyal, yang menyebut bahwa pencairan THR tahun ini mengalami keterlambatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Biasanya, THR sudah cair di awal puasa, tetapi tahun ini ada keterlambatan. Sampai hari ini, kami belum menerima regulasi resminya,” ujar Dahyal, Kamis (13/3/2025).

Dahyal menambahkan bahwa pihaknya berencana berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan regulasi pencairan THR.

Baca Disini  Momen 2 Hari di Kampung, Cawabup H. Muhtar Manfaatkan Untuk Silaturrahim Bersama Warga Dibeberapa Dusun

“Kami akan menanyakan langsung ke Kemendagri, sekaligus berkonsultasi mengenai TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan berbagai regulasi lainnya,” jelasnya.

Mengenai nominal, Dahyal menjelaskan bahwa besaran THR bagi anggota DPRD Makassar disesuaikan dengan gaji yang mereka terima.

“THR dewan itu sama dengan pegawai, jumlahnya tergantung pada besaran gaji dan tunjangan masing-masing. Rata-rata gaji anggota DPRD berkisar Rp4-5 juta, jadi kemungkinan besar nominal THR juga tidak jauh dari angka itu,” ungkapnya.

Baca Disini  Warga Apresiasi Tindak Lanjut Aspirasi oleh Andi Makmur Burhanuddin

Hal yang sama berlaku bagi pimpinan DPRD, di mana THR mereka dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan istri dan anak.

“Setiap anggota dewan menerima THR dengan jumlah yang berbeda-beda, tergantung status pernikahan dan tunjangan yang diterima,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan