Serahkan Sertifikat Tanah Redistribusi, Bupati Takalar Berharap dapat Memberikan Kesejahteraan Untuk Masyarakat

INIKLIK.ID – Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM bersama Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin,.S.Sos,.MM dan Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Kab. Takalar Irfan Thamrin menyerahkan sertifikat Tanah Redistribusi secara simbolis kepada Masyarakat Penerima Manfaat di Aula Kantor Desa Lakatong Kecamatan Mangarabombang Kab. Takalar, Jum’at 25 April 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Takalar mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam memperoleh atau memiliki bukti hak milik sah tanah.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Musrenbang RKPD 2026 Tingkat Kecamatan Sinjai Tengah: Optimalkan Alokasi Anggaran dalam Menghadapi Refocusing

“Untuk Kabupaten Takalar sebanyak 8000 Sertifikat Tanah akan dibagikan secara bertahap untuk masyarakat di Kab. Takalar, sehingga saya bersama Wakil Bupati Takalar dapat bertemu langsung dengan masyarakat untuk membagikan sertifikat tanah tersebut” Ucapnya.

Pembagian sertifikat di Kab. Takalar akan dibagikan per 1000 sertifikat dan Alhamdulillah hari ini merupakan pembagian sertifikat tanah yang ketiga kalinya.

Baca Disini  Bupati Takalar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

“Mudah-mudahan kedepan jumlah ini dapat bertambah sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati bantuan pemerintah. Kepemilikan sertifikat ini sangat penting karna sertifikat adalah pengakuan negara terhadap kepemilikan tanah sehingga jika ada sengketa kita dapat membuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagai pemilik yang sah” Jelas Daeng Manye.

Diakhir sambutannya Daeng Manye menyampaikan peran pemerintah hadir tentunya untuk memberikan kesejahteraan dan kemaslahatan kepada masyarakat, oleh sebab itu banyak manfaat yang akan didapat jika tanah memiliki sertipikat. Nilai jual akan menjadi naik, serta bisa menjadi modal usaha bagi masyarakat.

Baca Disini  Bidkum Polda Sulsel Sosialisasi Perpol No 6 Tahun 2024 dan Prosedur Hadapi Pra Peradilan di Polres Selayar

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Sosial & PMD Kab. Takalar, Camat Mangarabombang, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa Lakatong, Kepala Desa Banggae, Kepala Desa Topejawa dan para Tokoh Masyarakat.

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan