Pemkab Selayar Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

INIKLIK.ID – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar, Firdaus, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar atas dukungannya dalam mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui regulasi dan kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Pernyataan ini disampaikan Firdaus saat berkunjung ke Ruang Kerja Wakil Bupati Kepulauan Selayar pada Selasa, 29 April 2025.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekda Takalar : Tujuannya Agar Anak mendapat Asupan Gizi dan meringankan Beban Orang Tua

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah menunjukkan kerja sama yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Firdaus.

Dalam pertemuan tersebut, Firdaus juga memaparkan cakupan kepesertaan, penerimaan iuran, serta pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program ke depan.

Baca Disini  Kapolres Selayar Lakukan Kunker ke Wilayah Kepulauan, Kunjungi Lima Kecamatan

Hingga 31 Maret 2025, jumlah tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Selayar mencapai 24.066 orang. Sementara itu, total penerimaan iuran tercatat sebesar Rp1.015.553.925, dan klaim manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp12.866.778.970.

Firdaus berharap kerja sama dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat terus berlanjut, guna menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Disini  Bahas Ketahanan Pangan, Pemerintah Desa Saotanre Gelar MUSDESUS

Penulis : Humas IKP Diskominfo SP/Im/M

Editor: Muhsar

 

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan