INIKLIK.ID – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Zulhajar, menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota dewan lainnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe sejak bulan Ramadan lalu.
Menurutnya, sidak tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pajak dari kafe, restoran, hingga rumah makan benar-benar masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta organisasi kepemudaan (OKP) yang meminta agar pajak yang dipungut dari pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan rumah makan benar-benar sampai ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi terkait. Hal ini penting karena ada target besar PAD yang harus dicapai oleh Pemkot Makassar, dan saat ini selisihnya masih cukup jauh dari target tersebut,” ujarnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan bahwa Komisi B DPRD Kota Makassar telah memanggil pihak Bapenda untuk berkoordinasi dengan para pemilik kafe terkait perizinan usaha.
“Kami meminta Bapenda yang membidangi urusan pajak daerah agar segera berkoordinasi dengan para pengelola usaha. Banyak ditemukan pelanggaran terkait perizinan, seperti penjualan minuman beralkohol (minol) di waktu yang tidak sesuai aturan, serta operasional live music di luar jam yang diperbolehkan. Sejak bulan puasa lalu, masih banyak pelaku usaha yang belum melengkapi perizinannya,” jelas Zulhajar.
Di sisi lain, politisi yang akrab disapa Icul ini juga menyoroti rendahnya pendapatan dari sektor perparkiran yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar.
“Dari data yang kami peroleh, pendapatan dari sektor parkir masih sangat rendah dibandingkan dengan potensi yang ada. Misalnya, PD Parkir menghasilkan sekitar Rp21 miliar, tetapi hanya Rp3 miliar yang masuk ke PAD. Sisanya, sekitar Rp18 miliar habis untuk biaya manajemen dan lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kalkulasi sederhana untuk menggambarkan potensi parkir di Makassar. “Jika diasumsikan ada sekitar dua juta kendaraan di Kota Makassar, dan 500 ribu di antaranya parkir setiap hari dengan tarif Rp2.000, maka potensi pendapatan harian bisa mencapai Rp1 miliar. Dalam setahun, jumlahnya bisa mencapai Rp365 miliar. Namun, realisasi di lapangan hanya Rp21 miliar,” paparnya.
Mantan Staf Khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini juga menyatakan dukungannya terhadap Adi Rasyid Ali (ARA) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Parkir Kota Makassar, dengan harapan pendapatan dari sektor parkir dapat meningkat.
“Komisi B DPRD Kota Makassar juga mengusulkan pembaruan Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait sistem parkir digital atau pembayaran melalui QRIS untuk meminimalisir kebocoran. Namun yang paling utama adalah Perda yang dapat memaksimalkan PAD,” tegasnya.
Sebagai alumni Universitas Hasanuddin, Zulhajar menegaskan bahwa Komisi B akan terus mengawal proses pembaruan Perda Perparkiran agar sektor ini mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kota Makassar.
“Memang ada tantangan sosial, karena pengelolaan parkir di Kota Makassar melibatkan banyak pihak. Namun kami tetap mendorong agar Perda ini dijalankan dengan komitmen penuh, sebagaimana yang kami bahas dalam pertemuan terakhir,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.