INIKLIK.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, dr. Fahrisal Husain Arrahman, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk segera melakukan renovasi atau perbaikan berbagai fasilitas sekolah.
Ical—sapaan akrabnya—menyampaikan bahwa dorongan ini sejalan dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025. Ia menilai masih ada sejumlah aspek yang perlu dievaluasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar.
“Dengan masih diterapkannya sistem zonasi, beberapa fasilitas sekolah harus ditingkatkan dari berbagai sisi. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi berpikir bahwa ada sekolah yang lebih favorit dibanding yang lain,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (2/5/2025).
Sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrisal mengungkapkan bahwa pihaknya bersama anggota dewan lainnya telah melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah dan menemukan berbagai permasalahan infrastruktur.
“Terutama sekolah-sekolah yang terdampak banjir atau memiliki fasilitas yang sudah rusak. Oleh karena itu, kami akan fokus pada alokasi anggaran, khususnya untuk pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menekankan pentingnya perbaikan fasilitas toilet di sekolah. Ia meminta agar fasilitas ini diberikan perhatian khusus agar tidak ada lagi ketimpangan antara toilet guru dan siswa.
“Pernah ada kasus siswa yang terkena infeksi saluran kencing karena menahan buang air akibat kondisi toilet sekolah yang tidak layak. Saat kunjungan ke sekolah, kami fokus pada masalah ini. Jangan sampai toilet guru bersih sementara toilet siswa kotor—itu harus disamakan,” tegasnya.
“Semua toilet di sekolah harus layak digunakan, baik oleh guru maupun siswa. Diharapkan tidak ada lagi kasus siswa yang kesulitan buang air karena fasilitas yang buruk,” tambahnya.
Di sisi lain, sebagai Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar, Fahrisal juga menyatakan dukungannya terhadap imbauan atau aturan Pemkot Makassar terkait larangan acara perpisahan sekolah yang memberatkan wali murid.
“Kalau bisa, dibuat aturan yang lebih ketat agar sekolah dapat secara tegas menyampaikan kepada wali murid. Kalau ada yang mampu ikut serta dalam acara perpisahan, silakan. Tapi kalau menyangkut kewajiban menyumbang bagi seluruh siswa, apalagi sampai memberatkan, itu harus ditindaklanjuti. Kepala sekolah juga harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.