MK Tolak Gugatan Hasil PSU Banggai, Tim Amiruddin -Furqanuddin Sujud Syukur

INIKLIK.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai yang diajukkan pasangan calon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang selaku Pemohon.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Banggai, Senin (5/5/2025).

Dengan putusan tersebut, maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin-Furqanuddin Masulili, memenangkan Pilkada Banggai.

Baca Disini  Wakil Bupati Selayar Serahkan Santunan JKM Senilai Rp126 Juta di Upacara Nasional

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin-Furqanuddin Masulili, memenangkan Pilkada Banggai,” kata Ilham Baadi SH, tim Kuasa Hukum Amiruddin -Furqanuddin.

Pasangan calon ini memecahkan mitos politik di Kabupaten Banggai, di mana pasangan calon petahana tidak pernah menang untuk memimpin 2 periode selama pemilihan langsung.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengumumkan bahwa Paslon 01 Amirudin-Furqanuddin Masulili meraih 95.073 suara, unggul tipis atas Paslon 03 (Sulianti Murat – Samsul Bahri Mang) yang memperoleh 94.176 suara, sementara Paslon 02 (Herwin Yatim – Heppy Yeremia Manopo) hanya mengantongi 27.227 suara.

Baca Disini  Upacara HUT RI ke 79 Tingkat Kec. Sinjai Tengah Digelar di Lappadata, Andi Syahrul Paesa Jadi Irup

Dengan kemenangan ini, Amirudin mencatatkan sejarah sebagai Bupati Banggai pertama yang terpilih dua periode berturut-turut.(*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan