Komisi A DPRD Makassar Minta Pemkot Perbaiki Data Pegawai Honorer

INIKLIK.ID – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar segera memperbaiki data pegawai honorer. Permintaan ini disampaikan setelah menerima aspirasi dari Aliansi Honorer R2/R3 terkait kejelasan status kepegawaian mereka.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menegaskan bahwa persoalan status tenaga kontrak honorer merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

“Sebenarnya, ketegasan itu bukan berada di ranah pemerintah kota. Tugas pokok dan fungsinya ada di Kemenpan RB. Namun, semuanya tergantung bagaimana Kemenpan RB menyikapi hal ini, karena persoalan status tenaga honorer bukan hanya terjadi di Makassar,” jelasnya.

Baca Disini  Komisi D DPRD Makassar Jadwalkan RDP Bahas Temuan Lapangan

Legislator dari Partai Demokrat tersebut menambahkan bahwa keputusan terkait pengangkatan tenaga honorer akan berakhir di Kemenpan RB. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Makassar agar segera memperbaiki data dan melakukan penataan ulang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Setelah penataan data rampung di tingkat pemerintah kota, barulah data itu bisa dibawa ke Kemenpan RB. Jangan sampai keputusan dari pusat sudah ada, tetapi data dari pemerintah kota masih berantakan. Maka harus ada pendataan ulang yang lebih akurat,” tegasnya.

Baca Disini  Komisi D DPRD Kota Makassar Soroti Anggaran Rp2,1 Miliar untuk Event Half Marathon

Tri juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pendataan sertifikasi PPPK Kota Makassar, yang berujung pada kekisruhan sistem dan merugikan pemerintah daerah.

“Kita ingin memfilter mana data siluman, mana yang tidak layak ikut PPPK tapi tetap terdaftar, dan mana yang tidak pernah di-update oleh pemerintah kota tapi tiba-tiba mendapatkan SK. Bahkan, sudah ada laporan bahwa beberapa oknum mengeluarkan uang dalam jumlah besar hanya untuk mendapatkan SK sukarela sebagai syarat mendaftar PPPK,” ungkapnya.

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan III (Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea), ia juga menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Makassar telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta meminta data tenaga PPPK dan Laskar Pelangi di lingkup SKPD, namun hingga kini belum menerima data tersebut.

Baca Disini  DPRD Makassar Soroti Proyek GOR di Mall MP

“Kami pasti akan mengawal persoalan ini. Kami sudah sepakat akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil BKD dan aliansi R2/R3 untuk mempertanyakan sejauh mana kejelasan status ini. Saat rapat terakhir dengan BKD, mereka menyampaikan bahwa sedang berkonsultasi ke Jakarta untuk mengetahui keputusan dan formulasi resminya,” tutupnya.

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan