DPRD dan Pemkot Makassar Bahas Pemutakhiran RPJMD, Target Penyerahan 2 Juni 2025

INIKLIK.ID — Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat bersama perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk membahas penyusunan dan pemutakhiran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Makassar, Fajar Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD kali ini mengacu pada ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misba, Kunjungi Korban Kebakaran di Kelurahan Karuwisi Utara

Fajar menegaskan pentingnya penyusunan RPJMD dilakukan melalui koordinasi intensif hingga konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar sejalan dengan kesepakatan dan arah pembangunan yang berlaku.

“Ada beberapa kaidah yang harus dipenuhi, baik dari sisi teknis penyusunan maupun substansi dokumennya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fajar menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan penyerahan hasil penyusunan RPJMD kepada DPRD Makassar paling lambat pada tanggal 2 Juni 2025.

Baca Disini  DPRD Makassar Tunggu Petunjuk Teknis Pencairan THR 2025

“Target kami, paling lambat 2 Juni semua dokumen sudah diserahkan. Setelah itu, kami akan melakukan penyempurnaan. Sinkronisasi antara prioritas daerah Kota Makassar dengan prioritas pembangunan nasional juga harus dilakukan secara cermat dan selektif,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bamus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Makassar, Anwar Faruq, mendorong agar Pemkot melalui Bappeda mempercepat proses penyusunan dan penyerahan dokumen RPJMD tersebut.

Baca Disini  Komisi B DPRD Kota Makassar Gelar RDP Bahas Perizinan, Pajak, dan Penataan Parkir Kafe

“Kami mendukung langkah percepatan ini agar RPJMD bisa segera ditindaklanjuti dan direalisasikan ke depannya,” kata Anwar.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD kepada DPRD Makassar.

“Kami harap Ranperda bisa diserahkan tepat waktu. Jangan sampai terjadi kesan bahwa DPRD yang menghambat, padahal bisa jadi prosesnya masih berjalan di tingkat provinsi,” pungkasnya.

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan