INIKLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui tim gabungan melakukan penyegelan terhadap dua bangunan toko retail modern di Kelurahan Pattallassang dan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Rabu (28/5). Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari moratorium izin toko modern yang dikeluarkan Bupati Takalar.
Tim gabungan terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas PUTRKP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan.
Kebijakan moratorium tertuang dalam Surat Bupati Takalar Nomor 500.3.1/1056/SETDA yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyebaran toko modern di wilayah perkotaan Takalar dinilai tidak merata dan melebihi potensi pasar, sehingga dikhawatirkan berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Langkah penyegelan ini adalah bagian dari tindak lanjut atas moratorium yang telah ditetapkan Bupati Takalar. Tim gabungan turun ke lapangan untuk memastikan aturan ini dijalankan,” ujar Kepala Satpol PP Takalar, Sirajuddin Saraba.
Menurut informasi dari tim teknis, kedua bangunan yang disegel saat ini diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin usaha perdagangan, serta dokumen lingkungan UKL-UPL. Namun, proses verifikasi dan pendalaman terhadap kelengkapan izin masih akan dilakukan oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola bangunan toko retail belum dapat dimintai keterangan. Pihak pemerintah daerah menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dari para pemilik usaha dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan bahwa kebijakan moratorium berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, dan seluruh pembangunan toko modern akan dievaluasi dengan mempertimbangkan jarak, jumlah, dan dampaknya terhadap UMKM di sekitar lokasi. (*)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.