INIKLIK.ID – Pelaku usaha hiburan malam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kota Makassar.
RDP yang dihadiri puluhan pelaku usaha tersebut berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jalan A.P. Pettarani, pada Selasa (03/06/2025).
Selain Komisi A, RDP ini juga dihadiri oleh Komisi B, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, serta Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar.
Ketua APIH Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin, menyampaikan bahwa kehadiran para pelaku usaha hiburan di DPRD bertujuan untuk mencari solusi atas persoalan perizinan yang mereka hadapi saat ini.
“APIH hadir bukan untuk membela atau menjadi pahlawan, tapi sebagai penengah di antara para pelaku usaha. Yang benar akan kami bantu, dan yang keliru akan kami luruskan,” ungkap Hasrul, yang akrab disapa Arul, saat mengawali pembicaraan.
“Nah, kehadiran kami di sini ingin meminta bantuan DPRD Kota Makassar untuk mencarikan solusi bagi para pelaku usaha hiburan. Karena pada dasarnya semua ingin berjalan dengan baik, dan kami siap mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih jauh, Arul juga menyoroti adanya moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan terkait operasional klub malam. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi masalah baru dan tidak ramah terhadap iklim investasi yang menopang ekonomi masyarakat.
“Moratorium ini jelas sangat tidak masuk akal. Poin-poin yang tertuang dalam SK tersebut tidak berpihak pada investasi, apalagi dalam aspek sosial. Ada ribuan orang menggantungkan pekerjaan di sektor ini, namun hal itu seolah tidak menjadi pertimbangan pemerintah,” tegasnya.
“Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius dan segera ditinjau kembali. Harus ada solusi yang jelas, jangan dibiarkan mengambang seperti sekarang,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.