DPRD Kota Makassar Tindaklanjuti Bangunan Kos Bermasalah di Jalan Bulusaraung

INIKLIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Kamis (5/6/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut membahas pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan rumah kos tujuh lantai yang berlokasi di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusly, mengungkapkan bahwa dirinya sudah tiga kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan. Menurutnya, dari segi konstruksi bangunan tersebut sudah tidak layak karena berdiri sejajar dengan 10 ruko di sekitarnya.

“Ada satu bangunan di tengah-tengah yang mengalami penambahan hingga 4 lantai. Saat saya sidak, saya sangat marah. Saya tanya, di mana konsultannya? Konstruksi bangunan itu hanya untuk tiga lantai, tapi mereka membangun sampai tujuh lantai. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Baca Disini  Andalan Hati: Pasangan Terpilih Sulsel Apresiasi Profesionalisme Penyelenggara Pilkada

Legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan bahwa konstruksi bangunan empat lantai tersebut tidak memenuhi standar pembangunan. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat sekitar merasa dirugikan.

“Kalau ada angin kencang, bangunan terasa goyang. Masyarakat sangat dirugikan. Pembangunan ini dipaksakan. Pada periode pertama, bangunan ini disegel, tapi tidak lama kemudian dibangun kembali secara diam-diam. Kami melakukan sidak lagi pada periode ketiga karena pembangunan tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Menurut Fasruddin, bangunan tersebut tidak layak karena besi yang digunakan hanya standar untuk tiga lantai, sehingga beban bangunan menjadi sangat mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa izin bangunan di Jalan Bulusaraung tersebut belum bisa dikeluarkan.

“Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar itu juga memberi perhatian kepada pemilik bangunan dan meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yaitu Dinas Tata Ruang, untuk meninjau kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bangunan ini belum layak diberikan izin PBG, SLF, maupun izin bangunan lainnya. Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat atau siapa pun yang hendak membangun. Jika bangunan itu roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Masyarakat sekitar yang akan terdampak. Jadi, izin penambahan bangunan tidak boleh sembarangan diberikan,” tegasnya.

Baca Disini  Komisi D DPRD Makassar Fokus Alokasi Anggaran untuk Renovasi Sekolah

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Fuad Azis, menyatakan bahwa menurut aturan, IMB dan PBG adalah dua hal berbeda. Proses pengkajian persetujuan bangunan kos tersebut sudah dilakukan sesuai ketentuan.

“Jika bangunan belum selesai, maka prosesnya harus melalui persetujuan pembangunan gedung secara manual, bukan melalui sistem online. Namun, jika bangunan sudah selesai, harus menggunakan sistem yang berlaku,” jelasnya dalam RDP.

Fuad menjelaskan bahwa analisis pembangunan kos tujuh lantai tersebut saat ini sedang dikaji dan telah dilakukan konsultasi serta sidak oleh tim profesi ahli sebanyak 3 sampai 5 kali sesuai aturan.

“Aturan ini sudah terakomodir dan sesuai prosedur. Setelah izin terbit, kami akan melakukan pengkajian kembali di bidang tata ruang,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hanya bisa diberikan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan layak secara teknis.

Baca Disini  Inovasi Layanan Terpadu DPRD Kota Makassar untuk Masyarakat

“Dinas Penataan Ruang bersama PTSP dan Komisi C DPRD Kota Makassar selalu berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Fuad.

Proses berikutnya adalah menunggu penyelesaian pembangunan dan penerbitan SLF berdasarkan hasil uji kelayakan bangunan.

“Kami bawa kajian persetujuan bangunan ini ke PTSP dan mereka sudah meninjau serta menerbitkan PBG. Untuk bangunan ini, kita harus menunggu hasil penilik setelah bangunan selesai. Setelah itu, SLF bisa diterbitkan dan kami akan mengadakan RDP kembali untuk menindaklanjuti hasilnya,” ujarnya.

Fuad juga membuka diri untuk dilibatkan dalam penyelesaian masalah ini dan berkomitmen mencari solusi terbaik secara objektif.

“Kami di PTSP bersama Komisi C siap dilibatkan dan diberi ruang konfirmasi. Kami selalu berkonsultasi dan mencari solusi dari setiap hasil sidang. Jadi, tidak benar kalau kami tidak menindaklanjuti hasil sidang. Kami siap berkontribusi bersama DPRD menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan