INIKLIK.ID -Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu,SH.,S.IK menyambut baik terbitnya Surat Edaran Bupati tentang larangan penjualan zat adiktif kepada anak dan remaja. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan langkah preventif kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan generasi muda.
Surat Edaran Nomor 022/300/VI/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali pada 12 Juni 2025 melarang penjualan produk mengandung zat adiktif seperti Lem Fox dan sirup obat batuk tertentu (Komix) kepada anak-anak dan remaja. Edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik toko, kios, bengkel, dan apotek agar tidak memperjualbelikan produk berisiko tersebut secara bebas.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres menyatakan bahwa Polres mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah tersebut dan telah menindaklanjutinya dengan penguatan patroli dan razia di sejumlah titik rawan penyalahgunaan zat adiktif dan peredaran minuman keras (miras).
“Kami apresiasi langkah Pemkab. Ini langkah maju untuk melindungi generasi muda. Polres akan intensifkan patroli serta penertiban terhadap barang-barang berisiko termasuk miras tradisional,” ujar Kapolres, Sabtu (14/6/2025).
Sehari sebelumnya, pada Jumat (13/6/2025), jajaran Polres Kepulauan Selayar melaksanakan operasi penertiban miras di wilayah Kota Benteng. Dalam kegiatan tersebut , personel gabungan dari Reskrim, Intel, Samapta, Lantas, dan SPKT mengamankan lima orang dan menyita lima liter miras tradisional jenis ballo di Jalan Metro, Kelurahan Benteng Utara.
“Miras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Razia rutin ini kami lakukan untuk mencegah potensi kriminalitas yang dapat mengancam ketertiban lingkungan,” jelas AKBP Adnan.
Selain operasi miras, kegiatan patroli malam juga terus ditingkatkan. Pada malam yang sama, Unit Turjawali Satlantas Polres Selayar melaksanakan patroli di kawasan strategis Kota Benteng. Patroli ini ditujukan untuk mengawasi arus lalu lintas dan mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Kolaborasi antara kebijakan Pemkab dan langkah preventif Polres ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan zat adiktif dan konsumsi miras di kalangan remaja, sekaligus memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda Selayar. (AS/MUHSAR)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.