INIKLIK.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar menangkap seorang pria berinisial J (59) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian, di mana pelaku tertangkap tangan dan langsung diamankan oleh aparat kepolisian. Pelaku diduga melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi,S.H,menyampaikan bahwa penyidik langsung melengkapi berkas perkara usai penangkapan.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Berkas perkaranya sudah rampung dan rencananya akan kami limpahkan ke Kejaksaan besok untuk tahap pertama,” ujarnya.
Korban diketahui merupakan pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada di bawah pengawasan Dinas Sosial. Selama proses pemeriksaan, korban didampingi langsung oleh petugas dari Dinsos untuk menjamin hak-haknya terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, S.H.,MH menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara cepat dan profesional.
“Kami komitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., juga menegaskan sikap tegas Polres dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual apa pun, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Polres Selayar akan memastikan proses hukum berjalan maksimal dan korban mendapatkan perlindungan penuh,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dan menghormati hak privasinya, demi menjaga aspek kemanusiaan dan psikologis korban.(AS/MUHSAR)
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.