INIKLIK.ID -– Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kecamatan Panakkukang, Rabu (18/6/2025). Rapat tersebut membahas sengketa lahan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, khususnya terkait penerbitan surat sporadik atau surat keterangan penguasaan fisik tanah.
Dalam RDP terungkap bahwa surat sporadik tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan Panakkukang tanpa merujuk pada putusan pengadilan maupun rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Camat Panakkukang mengeluarkan surat sporadik tanpa merujuk pada referensi dari pengadilan atau BPN,” ujar Anggota Komisi C DPRD Makassar, Imam Musakkar.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa penerbitan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus sengketa bertentangan dengan aturan, karena objek tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia bahkan menilai Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, telah menyalahgunakan wewenangnya.
“Ini bisa dikenakan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan. Tindakan Camat dan jajaran lurahnya ini sangat konkret. Seolah-olah berpihak kepada salah satu pihak, sementara warga yang melapor tidak diberi ruang,” tambah Imam.
Meski demikian, Imam menyebutkan bahwa Camat mengaku tidak secara pribadi menerbitkan surat tersebut, namun surat itu telah terbit di bawah otoritasnya. Oleh karena itu, Komisi C merekomendasikan agar surat tersebut dibatalkan.
“Kami sarankan agar surat tersebut tidak diteruskan ke pihak-pihak tertentu. Camat juga sudah menyatakan kesediaannya untuk membatalkannya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, menegaskan bahwa pihaknya bersikap netral. Ia juga menyampaikan bahwa lahan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Posisi kami netral. Putusan hukum dari PN, PT, MA, hingga PK 1 dan 2 sudah ada dan lahan itu telah dieksekusi,” jelas Ari.
Ari menyatakan kesiapannya untuk membatalkan surat sporadik, jika memang hasil RDP merekomendasikan demikian.
“Sporadik itu bukan sertifikat kepemilikan, tapi hanya menjelaskan siapa yang menguasai secara fisik. Jika RDP memutuskan untuk membatalkannya, kami siap. Sporadik itu bisa berubah sesuai situasi de facto dan de jure,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.