DPRD Kota Makassar Gelar RDP Terkait Relokasi Pasar Terong

INIKLIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana relokasi Pasar Terong. Rapat tersebut dihadiri oleh PD Pasar Kota Makassar serta para pedagang Pasar Terong, dan berlangsung di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (8/7/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin proses penertiban Pasar Terong justru merugikan para pedagang, karena hal tersebut menyangkut mata pencaharian mereka.

“Kami (dewan) berharap relokasi ke depan membawa dampak yang lebih baik, baik dari segi tempat maupun dari sisi konsumennya. Namun untuk mencapai itu, tentu ada banyak hal yang harus dipersiapkan,” ujar Basdir.

Baca Disini  Belasan Ormas Nyatakan Dukungan ke Andi Seto-Rezki

Ia juga mendorong PD Pasar bersama Pemerintah Kota Makassar untuk menyediakan lokasi yang representatif bagi para pedagang.

“Jangan sampai relokasi ini hanya sebatas wacana lalu diabaikan. Tidak bisa seperti itu. Kami pasti akan mengawal proses ini. Setelah relokasi dilakukan, kita akan lihat bagaimana upaya pemerintah dalam menarik konsumen dan menertibkan legalitas, karena hal itu sangat penting untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya pembenahan dan legalitas Pasar Terong dalam waktu dekat. Ia menyoroti aspek keamanan bangunan sebagai faktor utama yang harus diperhatikan.

Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Terong, Zainal, menyampaikan bahwa pada dasarnya para pedagang tidak perlu dipindahkan, melainkan cukup dilakukan penataan ulang di lokasi yang ada saat ini. Menurutnya, tempat relokasi yang ditawarkan saat ini belum layak dan tidak representatif.

Baca Disini  Hasanuddin Leo Imbau Warga Bantu Aparat Jaga Ketertiban Umum

“Memang bangunannya tidak layak, secara umur sudah 30 tahun. Sementara dalam aturan, usia ideal bangunan pasar hanya 25 tahun. Seharusnya bangunan itu didesain ulang dan direvitalisasi,” ujarnya.

Zainal juga menjelaskan bahwa sepinya aktivitas di Pasar Terong disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya sistem harga yang mengikuti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta desain pasar yang berbentuk kotak-kotak.

“Pedagang lebih menyukai model pasar yang berbentuk hamparan. Ketika kami dipindahkan, banyak pertanyaan yang muncul: bagaimana sistem pembayarannya, berapa harganya, siapa pemilik tempat baru itu, berapa lama masa pemanfaatannya, dan apa jaminannya jika tempat baru tersebut tidak ramai pembeli?” ungkapnya.

Baca Disini  Wakil Ketua DPRD Makassar, Anwar Faruq Resmi Jabat Ketua DPW PKS Sulsel 2025–2030

Lebih lanjut, ia menegaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pedagang setuju untuk direlokasi.

“Kami bersedia pindah jika tempatnya sudah dibenahi. Kedua, harus ada kepastian mengenai harga dan kepemilikan tempat. Ketiga, tidak boleh ada lagi pedagang yang berjualan di Jalan Sawi sepanjang 360 meter. Kalau masih ada yang berjualan di sana, itu tidak adil. Keempat, jika ini sudah menjadi relokasi keempat kalinya dan tetap tidak ramai, mohon maaf, kami akan memilih untuk kembali turun (berjualan seperti semula),” pungkas Zainal.

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan