Kebakaran Gubuk Penyimpanan Gabah di Pasimasunggu, Kapolsek: Belasan Karung Gabah dan Traktor Korban Ludes

INIKLIK.ID  – Sebuah gubuk penyimpanan gabah milik warga di Dusun Mangatti Utara, Desa Labuang Pamajang, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, hangus dilalap api pada Jumat (18/7/2025) sore. Dalam insiden ini, sebanyak 13 karung gabah serta satu unit traktor ikut terbakar.

Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 17.30 WITA. Gubuk yang terbuat dari kayu papan beratap daun kelapa itu milik Nur Kamal (30), seorang petani sekaligus nelayan setempat. Saat kejadian, ia dan istrinya, Sutriana, baru saja pulang dari menggarap sawah di lokasi yang sama.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Kapolres Selayar Ajak Komunitas Jawa Nonton Bareng Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun” Live dari Mabes Polri

“Dari keterangan korban, sebelumnya sang istri sempat memasak air menggunakan kayu bakar di dalam pondok tersebut sebelum mereka pulang ke rumah,” ungkap Kapolsek Pasimasunggu IPTU Haryanto saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/7/2025).

Api diduga berasal dari tungku kayu bakar yang belum padam sempurna dan kemudian membesar hingga membakar seluruh bangunan. Korban baru mengetahui kebakaran tersebut sekitar pukul 19.30 WITA setelah diberitahu oleh warga bernama Haruddin.

Baca Disini  Tasming Hamid Lepas Pawai 1 Muharram, Parepare Semarak dengan Nuansa Religius

“Begitu mendapat informasi, korban langsung menuju lokasi dan mendapati seluruh pondok sudah rata dengan tanah. Tidak hanya gabah sebanyak 13 karung, satu unit traktor yang berada di bawah kolong rumah ikut hangus,” terang IPTU Haryanto.

Diperkirakan, total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 50 juta. Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Personel Polsek Pasimasunggu telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), membantu pemadaman, melakukan identifikasi, mendokumentasikan peristiwa, serta menyusun laporan resmi. Situasi di lokasi kejadian saat ini telah aman dan terkendali.

Baca Disini  Bidkum Polda Sulsel Sosialisasi Perpol No 6 Tahun 2024 dan Prosedur Hadapi Pra Peradilan di Polres Selayar

“Kami imbau kepada seluruh warga untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan api, terutama di area bangunan semi permanen seperti pondok atau gubuk kayu,” tutup Kapolsek.

(Muhsar)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan