INIKLIK.ID — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar menghadiri rapat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, lantai 3, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 903/5993/VII/BKAD tertanggal 21 Juli 2025, yang menyampaikan bahwa dokumen Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Makassar terkait pertanggungjawaban dan penjabaran APBD TA 2024 telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dievaluasi.
Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa dokumen Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari segi substansi maupun penyajian, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Proses evaluasi Ranperda APBD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan, setiap akhir tahun anggaran, pemerintah daerah wajib menyusun peraturan daerah atau peraturan kepala daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Selain BPKAD, rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah Kota Makassar lainnya, seperti Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang berbasis regulasi.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.