Sekretariat DPRD Makassar Bahas Penyelenggaraan Bantuan Hukum Gratis

INIKLIK.ID-– Sekretariat DPRD Makassar berharap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Demikian disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Senin (6/5/2024).

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Isra Mikraj di Masjid Darul Muflihin NTI, Andi Hadi Ibrahim Baso, Ajak Masyarakat Jaga Toleransi dan Perkuat Iman

Rahmat Hidayat Amahoru sebagai narasumber mengatakan warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya.

“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,” katanya.

Rahmat mengungkap anggarannya sudah disiapkan. Sisa warga melakukan pengajuan ke pemerintah.

Baca Disini  Komisi C DPRD Makassar Terima Aspirasi Front Pembebasan Rakyat Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Pertokoan

“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.

Rahmat juga berharap perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.

Fadly yang juga selaku narasumber sosialisasi menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen.

“Seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu kemudian baru kita bisa mengajukan,” jelasnya.

Baca Disini  Ketua DPRD Makassar Dukung Appi-Aliyah Lakukan Mutasi Pejabat Eselon 2

Ia juga meminta warga untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis bila diperlukan. “Makanya segera mengajukan kalau memang lagi terbelit masalah hukum,” lanjutnya. (*)

Loading

Originally posted 2024-05-06 18:57:17.


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan