Aliansi GERAM Tolak Pembangunan PLTSa di Kecamatan Tamalanrea, DPRD Makassar Fasilitasi RDP

INIKLIK.ID – Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM) menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Aksi ini berlangsung di halaman Kantor DPRD Kota Makassar pada Rabu (6/8/2025).

Bacaan Lainnya

Menanggapi aksi tersebut, Komisi C DPRD Kota Makassar mengundang perwakilan GERAM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran, Kantor DPRD.

Baca Disini  Apiaty Amin Syam Tekankan Orang Tua Soal Pendidikan Terbaik untuk Anak

Azis, salah satu perwakilan masyarakat, menyatakan penolakan tegas terhadap pembangunan yang berdekatan dengan pemukiman di sekitar perumahan Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia. Ia meminta pemerintah kota memindahkan proyek tersebut demi keselamatan warga dan meminta dukungan DPRD Makassar untuk menolak pembangunan PLTSa di wilayah padat penduduk.

Senada dengan itu, Dadang Anugrah, warga Perumahan Alamanda, menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Ia menyoroti risiko polusi udara dari cerobong yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Baca Disini  Elektabilitas Andalan Hati Jauh di Atas, Tinggal Jaga Konsistensi hingga Pemungutan Suara

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengaku telah menerima langsung keluhan warga yang merasa terancam oleh potensi pencemaran udara, air, serta kemacetan lalu lintas yang akan terjadi akibat proyek tersebut.

Ray menilai kekecewaan warga timbul karena PT Sarana Utama Sulsel (PT SUS) tidak melibatkan masyarakat dalam diskusi terkait pembangunan proyek. Ia mempertanyakan perencanaan tata ruang di lokasi proyek yang berdampingan dengan kawasan perumahan dan industri, sehingga menimbulkan kekacauan pembangunan di Kota Makassar.

Ketua Fraksi MULIA (Demokrat-Hanura) itu juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan terkait pembangunan tersebut. Ray mendukung pemindahan proyek ke lokasi lain, serta mengusulkan agar pengolahan sampah tetap dilakukan di tempat semula.

Baca Disini  Suara Andi Makmur di Forum Kamtibmas: Ajak Warga Wujudkan Keamanan Kolektif

“Kota Makassar sebenarnya membutuhkan ruang terbuka hijau, namun pembangunan industri seperti ini akan mengurangi ruang tersebut,” tegasnya.

Ray berharap Pemerintah Kota Makassar dapat meninjau ulang lokasi PLTSa di Kelurahan Bira dan memperbaiki penerapan tata ruang agar sistem pembangunan kota menjadi lebih teratur. Ia meminta agar Pemerintah Kota melakukan rasionalisasi demi masa depan Kota Makassar.

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan