Pemkot Parepare Bentuk Pos Pengaduan SPPT PBB di Tiap Kelurahan

INIKLIK.ID – Pemerintah Kota Parepare segera membentuk pos pengaduan masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, pada Jumat (22/8/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Hamka, pos pengaduan akan dibuka di setiap kelurahan guna menampung serta menindaklanjuti keluhan masyarakat, khususnya terkait penyesuaian PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

“Ya, kami akan membentuk pos pengaduan di masing-masing kelurahan. Aduan yang kami terima akan difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan SPPT PBB,” jelasnya.

Baca Disini  Parepare Kukuhkan Komitmen sebagai Kota Pendidikan Progresif di Hardiknas 2025

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah mengambil langkah cepat merespons dinamika yang muncul di tengah masyarakat akibat penyesuaian tarif PBB-P2. Ia menginstruksikan penghentian sementara penagihan PBB, terutama kepada wajib pajak yang mengalami lonjakan tarif signifikan.

“Bapak Wali Kota meminta agar penagihan PBB sementara dihentikan, khususnya bagi wajib pajak yang tarifnya naik secara signifikan,” tegas Hamka.

Dasar Hukum Penyesuaian Tarif PBB-P2

Penyesuaian tarif PBB-P2 didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada 5 Januari 2024, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam regulasi tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Berikut adalah tarif PBB-P2 berdasarkan klasifikasi NJOP:

Baca Disini  Ikuti Pesantren Kilat Selama Bulan Suci Ramadan, WBP Parepare Diganjar Sertifikat Penghargaan

NJOP ≤ Rp250 juta: 0,025%

NJOP Rp250 juta – ≤ Rp500 juta: 0,05%

NJOP Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar: 0,075%

Berdasarkan data hasil penerapan perda ini:

65,5% wajib pajak mengalami penurunan,

16,89% tetap,

dan 17,61% mengalami kenaikan.

Meskipun mayoritas wajib pajak justru mendapat keringanan, terdapat sejumlah warga yang mengeluhkan kenaikan cukup signifikan—bahkan hingga 453% dalam beberapa kasus—akibat penyesuaian NJOP dan perubahan pemanfaatan objek pajak.

Sosialisasi Masif dan Target Penerimaan Pajak

Guna merespons berbagai keluhan, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami maksud dan mekanisme penyesuaian tarif PBB-P2.

Baca Disini  Urai Kemacetan yang Kerap Terjadi di Jalan Lingkar Jenderal M. Yusuf, Pemkot Parepare Koordinasi ke Pemprov Sulsel

“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” ujar Hamka.

Ia menambahkan, penghentian sementara penagihan diharapkan dapat meredam potensi gejolak dan menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Pada tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan dari PBB sebesar Rp6,116 miliar, naik sekitar 1% dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar.

Dari total 51.183 wajib pajak di Parepare:

9.015 mengalami kenaikan tarif,

33.544 mengalami penurunan,

dan 8.624 tarifnya tetap.

Dengan strategi penundaan penagihan serta agenda sosialisasi yang intensif, Pemerintah Kota Parepare tetap optimistis target penerimaan pajak dapat tercapai, sambil menjaga kepercayaan dan ketenangan masyarakat. (*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan