Gratis, Layanan Kegawatdaruratan Call Center 112 Segera Hadir di Bulukumba

INIKLIK.ID –  Pemerintah Kabupaten Bulukumba saat ini mempersiapkan layanan panggilan darurat 112 yang akan mempermudah masyarakat melaporkan keadaan gawat darurat.

Layanan 24 jam dan sifatnya gratis ini akan disiapkan oleh Pemkab Bulukumba melalui Dinas Kominfo dan Persandian kerjasama dengan Kementerian Komdigi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Asdar A. Bennu menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pengoperasian layanan Call Center 112, baik dari aspek regulasi, pembentukan tim, maupun penyediaan sarana dan prasarananya.

Baca Disini  Bupati Andi Utta Tinjau Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah di SDN 2 Bulukumba

Untuk memastikan kesiapan layanan Call Center 112 ini, Kementerian Komdigi melakukan verifikasi secara virtual. Verifikasi dipimpin oleh Koordinator Tim Fasilitasi Sistem Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kemenkomdigi, Agung Setio Utomo, Jumat 12 September 2025.

Dalam pemaparannya, Kadis Kominfo Asdar A Bennu menyatakan kesiapannya mengoperasikan layanan kegawatdaruratan tersebut tahun ini. Rencananya Call Center 112 akan dilaunching pada rangkaian kegiatan Festival Pinisi bulan Oktober mendatang.

“Untuk ruang call center, kami menggunakan posko PSC lantai 2 yang sudah ada,” ungkap Asdar yang didampingi jajaran Dinas Kominfo beserta perwakilan OPD terkait..

Baca Disini  Bupati Andi Utta Serahkan Penghargaan bagi Pemenang Inovasi Daerah

Untuk pembentukan tim layanan 112, lanjutnya melibatkan lintas OPD, diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP Damkar dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Perhubungan.

Agung Setio Utomo, mengatakan bahwa nomor 112 ini akan sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dan kelola sendiri oleh Pemda.

Dengan menggandeng pihak penyedia, para operator atau call taker yang tergabung dalam tim layanan 112 akan mengikuti bimbingan teknis sebelum dioperasikan.

Sebelum resmi diluncurkan, Agung menginstruksikan Dinas Kominfo dan Persandian Bulukumba untuk menuntaskan sejumlah tahapan lainnya, seperti koordinasi dengan instansi vertikal, perancangan SOP serta penyusunan dan penetapan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112

Baca Disini  Tim Ekskursi UI Siap Dokumentasikan Arsitektur Vernakular di Tana Toa Kajang

Untuk diketahui, panggilan ke nomor 112 yang bebas pulsa untuk semua operator akan langsung terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dikelola pemerintah daerah.

Operator atau Call taker akan menerima laporan, lalu meneruskan kepada petugas pengarah, lalu menghubungkannya ke OPD yang melayani kegawatdaruratan.(*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan