Sekretaris Korpri Kecamatan Mamajang Sayangkan Penggunaan Seragam Korpri untuk Konten Komersial di Sosmed

INIKLIK.ID – Sekretaris Korpri Kecamatan Mamajang Andi Muh Adri menyayangkan adanya konten kreator menggunakan seragam Kors Pegawai Republik Indonesia atau Korpri dengan tujuan komersial di sosial media (sosmed).

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku dalam organisasi Korpri. Pasalnya, regulasi pemakaian seragam Korpri sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.

Baca Disini  Makassar Peringati HUT ke-417 dengan Intensifikasi Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi

Termasuk larangan penggunaannya di luar kepentingan kedinasan dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang larangan penyalahgunaan barang milik negara. Seragam termasuk atribut kedinasan.

Sekretaris Korpri Kecamatan Mamajang Andi Muh Adri berharap agar para konten kreator dapat lebih bijak dalam menggunakan atribut Korpri dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Penggunaan pakaian Korpri harus sesuai dengan ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial,” ungkap Adri.

Baca Disini  Gubernur Sulsel Bentuk Tim Promosi Investasi, Dorong Lahirnya Konglomerat Lokal

“Pakaian dinas KORPRI bukan sekadar seragam biasa, melainkan simbol identitas, kedisiplinan, serta wibawa untuk Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.

Ia juga mengimbau agar para pejabat baik ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu dapat menjaga citra dan profesionalisme Korpri dengan mematuhi aturan dan etika yang berlaku.

“Sebagai ASN lalu menggunakan seragam Korpri merupakan kebanggaan sehingga saya kira gunakan itu sebagai contoh,” tukasnya.

Baca Disini  Dihadapan Menteri BKKBN, Munafri: Keluarga Sehat, Kunci Bangun Keluarga Tangguh

“Mari kita jadikan pakaian dinas sebagai pengingat tanggung jawab, bukan sekadar atribut untuk kepentingan pribadi atau hiburan. Nah, kita ajak juga konten kreator bisa menghargai seragam Korpri,” tambahnya. (*)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan