Penertiban Tempat Karaoke Ilegal di Selayar, Satpol PP Temukan Pemandu Lagu dan Miras Tanpa Izin

INIKLIK.ID – Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar bersama tim gabungan Damkar dan Penyelamatan melaksanakan penertiban terhadap usaha karaoke Aqila milik H. Sappara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Selatan, pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 23.23 WITA. Penertiban dilakukan terkait dugaan pelanggaran sejumlah Peraturan Daerah (Perda), termasuk soal pengendalian minuman beralkohol.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Saparuddin, S.Sos., M.M, bersama tim yang terdiri dari:

  • Erik Gunawan (Kabid Penegakan Perda/Penyidik),
  • Rusli Jaya, S.T. (Kasi Pembinaan dan Pengawasan),
  • Satria Kustadinata, SH (PPNS),
  • PAM Patwal Trantibum, serta
  • Kanit Intel Satpol PP dan anggota lainnya dari Bidang Perda.
Baca Disini  Bimbingan Rohani dan Mental, Polres Selayar Hadirkan Ust H. Saiful Arif untuk Personel dan Ust Fitron Untuk Tahanan

Saparuddin menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas karaoke yang disinyalir menjual minuman keras secara ilegal dan menggunakan jasa pemandu lagu (LC).

“Saya bersama anggota Satpol PP menuju lokasi dan mendapati beberapa jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin kepada pengunjung. Selain itu, kami juga menemukan 5 orang wanita pemandu lagu di lokasi karaoke tersebut,” ungkapnya.

Daftar Minuman Beralkohol yang Diamankan:

  1. Anggur Merah 620 ml – 10 botol
  2. Bir Bintang Kaleng 500 ml – 11 kaleng
  3. Guiness Kaleng 500 ml – 7 kaleng
  4. Draft Beer 500 ml – 15 kaleng
  5. Bir Bintang Botol 620 ml – 11 botol
  6. Prost Pilsener 620 ml – 9 botol
  7. Singaraja 620 ml – 9 botol
  8. Api Anggur Hijau 620 ml – 2 botol
  9. Yasuka Whisky 1000 ml – 1 botol
  10. Yasuka Vodka – 1 botol
Baca Disini  Melalui Program Dirosa dan Tahsin, Warga Binaan Rutan Sinjai Perkuat Pemahaman Agama

Seluruh barang bukti disita oleh tim Satpol PP dengan disaksikan oleh pengelola karaoke Aqila dan Kasi Trantibum Kelurahan Benteng Selatan. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

  1. Permendagri Nomor 16 Tahun 2023tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik
  2. Perda No. 8 Tahun 2023tentang perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
  3. Perda No. 8 Tahun 2018tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
  4. Surat Perintah Kasatpol PP No. 800/585/IX/2025/Satpol PP, Damkar & Penyelamatan
Baca Disini  Bupati Inginkan STQH XXIII Tingkat Provinsi Sukses Digelar di Luwu Utara

 

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan