Dinas Pendidikan Takalar Klarifikasi Soal Beredarnya Daftar Mutasi Kepala Sekolah

INIKLIK.ID –  Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rifani, angkat bicara terkait beredarnya sebuah foto di media sosial yang memuat daftar nama kepala sekolah yang disebut-sebut akan segera dimutasi.

Rifani membantah kebenaran daftar dalam foto tersebut. Ia menegaskan bahwa daftar nama itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Camat Sanrobone Tancap Gas Keliling Enam Desa Sosialisasikan Manfaat Koperasi Desa dan Poindes

“Kami ingin sampaikan bahwa daftar dalam foto tersebut tidak benar. Dinas Pendidikan tidak pernah membuat atau menyebarkan data seperti itu,” tegas Rifani saat dihubungi, Selasa (21/10/2025).

Menurut Rifani, hingga saat ini tidak ada keputusan mutasi selain mutasi terhadap 23 kepala sekolah yang telah diumumkan pada Senin kemarin.

“Mutasi yang sah hanya untuk 23 kepala sekolah. Di luar itu, tidak ada keputusan atau daftar lain yang dikeluarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menegaskan bahwa selama periode pemerintahannya, proses pengangkatan kepala sekolah tidak dilakukan dengan penunjukan langsung.

Baca Disini  Tindaklanjuti Moratorium Bupati, Dua Toko Retail Modern di Takalar Disegel

Pemerintah daerah kini menerapkan sistem seleksi digital berbasis aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan, sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Ia berharap sistem ini mampu mengakhiri praktik-praktik lama yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam proses pengangkatan kepala sekolah.

“Dengan cara ini, kita bisa mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas. Kalau sebelumnya malah main tunjuk saja untuk jadi kepala sekolah,” tegasnya.

Seleksi tahap kedua untuk pengangkatan bakal calon kepala sekolah dijadwalkan dibuka pada Desember 2025. Proses ini akan mengisi 192 jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih kosong.

Seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan tes wawancara, yang seluruhnya berlangsung secara daring melalui platform resmi milik Kementerian Pendidikan, Ruang GTK Rumah Pendidikan.

Baca Disini  Bupati Takalar dan Dirjen Bangda Bahas Kerja Sama Strategis dan Program Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Guru-guru yang memenuhi syarat akan menerima undangan seleksi melalui akun belajar masing-masing. Mereka wajib mengunggah seluruh dokumen administrasi sebagai langkah awal.

Dalam tahap wawancara, peserta akan diuji mengenai delapan standar nasional pendidikan serta kompetensi manajerial yang harus dimiliki seorang kepala sekolah. Penilaian dilakukan secara objektif oleh tim seleksi independen.

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan