Polres Selayar Tindaklanjuti Perubahan Nomenklatur di SPKT, Kanit Menjadi Pamapta

INIKLIK.ID –  — Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menindaklanjuti Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tingkat Kepolisian Resor.

Sebagai implementasi keputusan tersebut, Polres Kepulauan Selayar dalam pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolres, Jumat (24/10/2025),dilaksanakan pemasangan Ban Pamapta kepada tiga perwira SPKT, sebagai ceremoni pemberlakuan Pamapta.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Irjen Pol Yudhiawan Pamit Sebagai Kapolda Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman: Terima Kasih Atas Dedikasinya, Pak Jenderal

Ketiga Perwira yang resmi menjadi Pamapta yakni Ipda Ilhamsyah, B., S.H. selaku Pamapta I, Ipda Adetiawarman, S.Sos., M.M. sebagai Pamapta II, dan Ipda Chandra Wijaya, S.H. sebagai Pamapta III.
Pemasangan ban dilakukan oleh Kabag Log Kompol H. Sardan, S.E. mewakili Kapolres Kepulauan Selayar.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan kebijakan kelembagaan Polri untuk memperkuat struktur pelayanan publik di lingkungan SPKT Polres.

Baca Disini  Lezat dan Bersahaja, Soto Banjar yang Bikin Kangen

“Perubahan nomenklatur dari Kanit menjadi Perwira Samapta atau Pamapta ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pelayanan terpadu di tingkat Polres. Pamapta bertanggung jawab langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari penerimaan laporan hingga koordinasi penanganan awal di lapangan,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kehadiran Pamapta diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan cepat, tepat, dan humanis, sesuai semangat transformasi menuju Polri yang Presisi.

“Dengan nomenklatur baru ini, setiap personel di SPKT harus memahami bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah wajah pertama Polri. Oleh karena itu, profesionalisme dan sikap humanis harus selalu dijaga dalam setiap interaksi,” tegas AKBP Didid Imawan.

Baca Disini  Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa Tompo Bulu, Komitmen Bersama Majukan Desa

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025, Pamapta berada di bawah Kepala SPKT dan bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu, termasuk penerimaan laporan, koordinasi penanganan perkara, hingga pengendalian kegiatan pengamanan dan patroli awal di lapangan.

(Humas Polres)

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan