PPPK Paruh Waktu Diangkat, Pemkab Takalar Rapat Intensif Bahas Gaji Agar Fiskal Daerah Tetap Sehat ​

INIKLIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar tengah merumuskan skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang diangkat dari kalangan honorer. Penetapan skema ini menjadi prioritas utama dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan anggaran daerah agar beban fiskal tetap terjaga.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar, Sayuti, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan Bagian Keuangan dan Aset Daerah terkait mekanisme penggajian tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Disini  Bupati Takalar Dorong Percepatan Pembangunan di Desa 3T Tanakeke

“Kami sementara diskusikan dengan Bagian Keuangan soal penggajiannya. Kami ingin skemanya jelas dan tidak membebani anggaran daerah,” ujar Sayuti pada Jumat (14/11/2025).

Saat ini, proses administrasi pengangkatan PPPK paruh waktu sudah berjalan, dan berada pada tahapan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Total jumlah PPPK paruh waktu yang sedang diproses mencapai 3.903 orang, yang terdiri dari tenaga teknis, kesehatan, dan guru.

Mencari Formula Penggajian Terbaik

Kepala Bidang Anggaran Pemkab Takalar, Ahsan, menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang mencari formula terbaik untuk penggajian ini.

“Kita cari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan, tentu dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” jelas Ahsan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Rifany, menjelaskan kondisi penggajian guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama ini.

Baca Disini  Bupati Takalar Apresiasi Peran TNI dalam Pembangunan Desa

Menurut Rifany, guru honorer yang masuk Dapodik digaji melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diusulkan oleh sekolah sesuai kebutuhan. Besaran honor yang diterima bervariasi karena bergantung pada besaran dana BOS yang diterima masing-masing sekolah.

“Besarannya bervariasi, tergantung besaran dana BOS. Tetapi, tetap ada standar Satuan Biaya Umum (SBU) penggajian yang menjadi acuan,” tuturnya.

Ia mencontohkan, sekolah dengan penerimaan BOS sebesar Rp1–50 juta hanya dapat memberikan honor maksimal Rp5.000 per jam, sementara sekolah dengan dana BOS Rp50–100 juta dapat menggaji guru maksimal Rp7.000 per jam.

Prioritas Anggaran dan Status Sertifikasi

Jumlah guru honorer di bawah Dinas Pendidikan Takalar mencapai 2.408 orang. Adapun guru yang tidak terdaftar di Dapodik, insentif yang diterima berdasarkan kebijakan kepala sekolah atau solidaritas guru di sekolah tersebut.

Baca Disini  NasDem Pangkep Akui Andi Sudirman Buktikan Pembangunan yang Dirasakan Masyarakat

Rifany menambahkan, terdapat fakta bahwa 70 persen guru honorer di Takalar telah memperoleh sertifikasi. Status ini memengaruhi sumber penggajian mereka.

“Jika sudah sertifikasi, guru tersebut tidak lagi digaji dari dana BOS,” kata Rifany.

Tunjangan sertifikasi yang diterima guru tersebut saat ini berkisar sekitar Rp2 jutaan. Status dan sumber pendapatan inilah yang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merumuskan skema gaji PPPK paruh waktu ke depan.

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan