INIKLIK.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar terus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek), DPM PTSP gencar mensosialisasikan pemanfaatan layanan SIMBG dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan. Sosialisasi ini juga menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mempermudah akses terhadap layanan perizinan digital.
Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar, Mario Said, menjelaskan bahwa SIMBG bertujuan mempermudah proses perizinan agar lebih transparan, terstandar, dan terintegrasi dengan kementerian maupun pemerintah daerah, termasuk terkoneksi dengan sistem OSS.
“Untuk bidang PBG, kemarin sudah dilaksanakan bimbingan teknis tentang bagaimana masyarakat bisa mengakses aplikasi atau sistem SIMBG, karena SIMBG merupakan sistem utama dalam proses PBG,” ujar Mario Said, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, seluruh kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur perizinan yang berlaku, mulai dari pengajuan, verifikasi teknis, penarikan retribusi, hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Terkait progres pengurusan PBG, Mario menyebut pihaknya terus memantau perkembangan di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa salah satu kendala terbesar adalah belum tersedianya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar, sehingga proses perizinan masih harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, proses penerbitan PBG sering memakan waktu karena wajib melalui konsultasi dengan konsultan serta sidang teknis bersama Dinas Tata Ruang. “Persidangan bisa dua kali, sehingga prosesnya agak panjang,” jelasnya.
Kendala lain adalah minimnya prototipe bangunan yang dapat langsung dipilih masyarakat di aplikasi SIMBG. “Sebenarnya ada prototipe standar di SIMBG, tetapi tidak diminati karena modelnya terlalu standar. Jika ada yang ingin memakai prototipe tersebut, prosesnya bisa lebih cepat. Namun karena tidak digunakan, akhirnya masyarakat harus melalui konsultan,” tambahnya.
Mario berharap berbagai hambatan tersebut dapat teratasi pada tahun mendatang.
Selain layanan internal Pemkot Makassar, DPM PTSP juga menghadirkan layanan dari sejumlah instansi lain, antara lain Disnaker, Dinas Tata Ruang, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, PDAM, PD Parkir, Bank Perkreditan Rakyat, dan Samsat Sulsel.
Hadir pula layanan dari BBPOM, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kemenag Makassar, Pengadilan Agama Makassar, BNN Sulsel, LPSE, ATR/BPN, hingga Polrestabes Makassar.
“Selain internal Pemkot, kami juga membuka ruang pelayanan bagi instansi vertikal di Kota Makassar,” tutur Mario.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
