INIKLIK.ID – Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muhtar, MM., angkat suara terkait sorotan publik mengenai dugaan pelayanan BBM di luar jam resmi pada salah satu APMS di Kabupaten Kepulauan Selayar. Tanggapan tersebut muncul setelah antrean panjang kendaraan kembali terlihat sejak pagi, Selasa (25/11).
Dugaan itu mencuat setelah pemberitaan media lokal menyoroti adanya kendaraan proyek yang terlihat melakukan pengisian di area gudang penyimpanan BBM. Perusahaan terkait diketahui bukan penerima kuota BBM subsidi, sehingga kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai transparansi dan potensi penyalahgunaan layanan.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kepulauan Selayar, Mursalim S.Sos., MM., yang membidangi pengawasan distribusi BBM, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pemilik APMS.
“Kami sementara menelusuri, dan penyampaian pihak APMS adalah pelayanan mitra memang dilakukan di luar jam operasional. Hal ini tetap akan kami telusuri lebih lanjut, dan kondisi ini telah kami teruskan ke Pertamina,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati memberikan pernyataan di Grup WhatsApp.
“BBM adalah kebutuhan pokok masyarakat dalam beraktivitas… pengelola APMS harus transparan kepada masyarakat dan meningkatkan pelayanan,” tulis Wabup pada Selasa malam (25/11).
Ia juga menyoroti antrean panjang yang kerap terjadi saat stok tiba, hingga kendaraan harus parkir sejak sehari sebelumnya, serta pelayanan BBM subsidi yang cepat tutup meski pasokan baru masuk.
Wabup menegaskan bahwa situasi tersebut tidak lazim jika dibandingkan daerah lain, sehingga wajar jika masyarakat mempertanyakannya. Ia berharap ada penataan layanan yang lebih tertib, transparan, dan tidak merugikan warga. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kabag Ekonomi memastikan pihaknya telah menyampaikan kondisi lapangan kepada Pertamina agar ada langkah penanganan yang lebih komprehensif.
Sementara itu, Direktur PT Putriana Jaya, Hj. Andi Putriana, selaku pemilik salah satu APMS, memberikan klarifikasi resmi kepada media. Ia menjelaskan bahwa penjualan BBM untuk pengusaha atau proyek—khususnya Solar—memang dilakukan di luar jam pelayanan agar tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat umum. Penjualan tersebut terjadi karena belum tersedianya BBM Industri di Selayar.
“Jika harus menunggu BBM Industri, biasanya terlambat sehingga menghambat proses pembangunan. Jika kami tidak memberikan pasokan, kami dianggap tidak mendukung pembangunan. Namun jika itu dilarang, saya harap Pemerintah Daerah mengeluarkan surat resmi untuk melarang penjualan untuk kepentingan proyek pembangunan. Kami siap menjalankan,” jelasnya.
Terkait antrean panjang, Andi Putriana menyebutkan bahwa cuaca kadang menyebabkan keterlambatan kedatangan stok. Secara teknis, faktor terbesar berasal dari banyaknya pengecer yang membeli BBM di APMS, bahkan ada yang bolak-balik.
“Jika penjualan eceran dilarang, kami siap menjalankan. Saya berharap evaluasi dilakukan menyeluruh di Selayar, bukan hanya terhadap APMS kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya selalu berupaya memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah.
“Ada beberapa situasi di mana kami diminta bantuan oleh Pemkab dan kami tidak pernah menolak. Intinya kami selalu memberikan dukungan. Kami hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pihak yang membutuhkan, dan jika ada kebijakan baru, kami siap menyesuaikan,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
