INIKLIK.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Melalui pernyataan resminya, DPMPTSP menekankan bahwa seluruh proses pelayanan dilakukan tanpa pungutan liar serta tidak membebankan biaya tambahan di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Instansi tersebut memastikan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat. Komitmen ini merupakan upaya untuk mewujudkan budaya birokrasi yang jujur, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
DPMPTSP Kota Makassar juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelayanan. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai atau berpotensi merugikan publik di lingkungan pelayanan pemerintah.
Eksplorasi konten lain dari iniklik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
