Pengurusan NIB Kini Lebih Mudah di Mal Pelayanan Publik Makassar

INIKLIK.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menyampaikan bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini semakin mudah dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Bacaan Lainnya
Baca Disini  BPOM Akan Bangun Sekolah Vokasi di Sulsel, Prof Taruna Ikrar Minta Dukungan Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry

Karena itu, DPMPTSP Makassar mengimbau masyarakat yang ingin memperoleh NIB untuk datang langsung ke MPP Makassar, yang berlokasi di lantai dua gedung Makassar Government Center, Jalan Slamet Riyadi, Makassar.

Persyaratan umum untuk mengurus NIB yaitu e-KTP serta nomor WhatsApp atau email aktif untuk pendaftaran di oss.go.id. Meski demikian, setiap MPP dapat memiliki persyaratan tambahan. Jika masyarakat datang langsung, petugas MPP akan membantu proses pendaftaran dan verifikasi data.

Baca Disini  Pembukaan MTQ Kota Makassar 2025 Resmi Digelar, DPMPTSP Nyatakan Dukungan Penuh

Langkah-Langkah Mengurus NIB di MPP:

  1. Datang ke MPP:
    Kunjungi MPP terdekat dan menuju booth DPMPTSP yang melayani pengurusan NIB. Petugas akan memandu seluruh proses.

  2. Proses Pendaftaran:

    • Buat akun OSS terlebih dahulu melalui situs oss.go.id.

    • Isi data diri serta data usaha secara lengkap.

    • Setelah proses selesai, NIB akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui akun OSS Anda.

Setelah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat melanjutkan pengurusan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usaha melalui sistem OSS.

Pengurusan NIB bersifat gratis dan tidak memerlukan perantara. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan sesuai jenis usaha yang akan didaftarkan.

Loading


Eksplorasi konten lain dari iniklik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan